Berita Palangkaraya
Pemilik Lupa Cabut Kunci Motor, Munculkan Hasrat Kuli Bangunan di Palangkaraya Ini Nekat Mencuri
Seorang kuli bangunan di Palangkaraya, Kalteng nekat mencuri satu unit sepeda motor, karena melihat pemiliknya lupa mencabut kunci di sepeda motornya.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang kuli bangunan di Palangkaraya, Kalteng nekat mencuri satu unit sepeda motor, karena melihat pemiliknya lupa mencabut kunci di sepeda motornya.
Akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tersangka ZA yang pernah masuk penjara juga akibat melakukan pencurian, dia kembali berurusan dengan polisi.
Tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut berhasil diringkus Satreskrim Polresta Palangkaraya, Jumat (18/11/2022).
Tersangkanya adalah seorang lelaki berinisial ZA berusia 36 tahun yang mencuri sebuah Sepeda Motor Honda Beat dengan nomor polisi (Nopol) KH 4764 YM.
Aksi pencurian tersebut dilakukan di Kafe Literasi, Jalan Yos Soedarso, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Peringati HUT ke-51 KORPRI, Pj Bupati Kobar Anang Dirjo Membuka Turnamen Futsal Antar SKPD
Baca juga: Curanmor di Palangkaraya, Kunci Motor Masih Nempel di Motor, Pencuri Langsung Bawa Kabur
Baca juga: Curanmor di Masjid Jami Nurul Islam Palangkaraya, Terekam CCTV Pencuri Bawa Kabur Motor Jamaah
Baca juga: Warung Jablai Lingkar Selatan Sampit Menjamur, Wabup Kotim Irawati Ancam Beri Sanksi Adat
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakapolresta Palangkaraya AKBP Andiyatna mengungkapkan tersangka mengambil motor yang terparkir di salah satu kafe.
“Tersangka bekerja sebagai kuli bangunan. Dia mencuri satu unit sepeda motor di kafe Literasi yang berada di Jalan Yos Soedarso,” terangnya.
Wakapolresta Palangkaraya mengatakan, tersangka ZA melihat motor yang lupa dicabut kuncinya dan masih menempel pada motor sehingga muncul hasratnya untuk mencuri.
Dia membawa kabur motor yang tidak di kunci yang kuncinya nempel di motor milik korban bernama Noor Laisa terparkir di lokasi tersebut.
Wakapolresta mengatakan tersangka merupakan residivis kasus pencurian besi, namun telah keluar pada 2016 lalu.
“Tersangka pernah dipenjara selama 8 bulan karena melalukan tindak pidana pencurian di Kalimantan Selatan dan keluar pada 2016 lalu,” ungkapnya.
Tersangka ZA berhasil diamankan oleh petugas kepolisian saat berada di Jalan Temanggung Tilung.
“Berdasarkan hasil penyidikan, terduga pelaku mengaku melakukan pencurian hanya pada satu tempat kejadian perkara (TKP),” jelas AKBP Andiyatna.

Motor yang dicuri tersangka tersangka tidak dijual, melainkan untuk digunakannya sehari-hari.
Tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor kini telah diamankan ke Mapolresta Palangkaraya.
Tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangkaraya.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tutup AKBP Andiyatna.(*)