Imigrasi Palangkaraya

Imigrasi Akan Deportasi Orang atau Kelompok Asing Ganggu KTT G20 di Bali

Imigrasi tindak tegas orang atau kelompok asing yang akan mengganggu pelaksanaan KTT G20 di Bali

Editor: Dwi Sudarlan
Imigrasi
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menegaskan akan dilakukannya tindakan tegas bagi orang atau kelompok asing yang akan mengganggu kelancaran pelaksanaan KTT G20 di Bali. 

TRIBUNKALTENG.COM - Direktorat Jenderal atau Ditjen Imigrasi menengarai adanya orang asing dan kelompok asing yang memiliki rencana mengganggu penyelenggaraan KTT G20 di Bali.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Bali, Minggu sore (13/11/2022).

“Imigrasi memperoleh data dari Kementerian/Lembaga terkait tentang adanya orang asing
dan kelompok asing yang patut diduga akan melanggar aturan hukum keimigrasian, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengganggu penyelenggaraan
KTT G20,” ungkap Widodo.

Widodo menegaskan jika ada orang asing yang masuk wilayah Indonesia kemudian mengganggu ketertiban dan keamanan, melanggar peraturan perundang-undangan dan hukum
keimigrasian yang berlaku, apalagi mengganggu jalannya penyelenggaraan KTT G20 ini,
maka Imigrasi akan menindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menegaskan akan dilakukannya tindakan tegas bagi orang atau kelompok asing yang akan mengganggu kelancaran pelaksanaan KTT G20 di Bali.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menegaskan akan dilakukannya tindakan tegas bagi orang atau kelompok asing yang akan mengganggu kelancaran pelaksanaan KTT G20 di Bali. (Imigrasi)

Selanjutnya Widodo akan terus berkoordinasi lintas sektoral dengan Kementerian/Lembaga
untuk mengantisipasi orang asing atau kelompok orang asing yang akan mengganggu
penyelenggaraan KTT G20.

Imigrasi juga akan bertindak cepat dan jika ada permintaan penangkalan terhadap orang asing atau kelompok orang asing lainnya yang akan masuk ke wilayah Indonesia.

Di samping itu, Imigrasi membuka saluran untuk menerima laporan masyarakat jika ada orang asing yang diduga mengganggu ketertiban dan keamanan melalui livechat www.imigrasi.go.id.

Widodo menambahkan, sebelumnya Imigrasi sudah menindak tegas dan mendeportasi orang asing yang melakukan unjuk rasa yang menolak dan mengganggu jalannya penyelenggaran KTT G20.

Orang asing yang dideportasi tersebut adalah warga negara Jepang.

Sedangkan untuk Warga Negara China, telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas imigrasi.

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menegaskan akan dilakukannya tindakan tegas bagi orang atau kelompok asing yang akan mengganggu kelancaran pelaksanan KTT G20 di Bali.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menegaskan akan dilakukannya tindakan tegas bagi orang atau kelompok asing yang akan mengganggu kelancaran pelaksanaan KTT G20 di Bali. (Imigrasi)

Ujang Cahya, Kepala Kantor Imigrasi Palangkaraya juga menambahkan tentang pentingnya
masyarakat segera melaporkan apabila ada orang asing yang mengganggu kelancaran
KTT G20 ke Kantor Imigrasi setempat.

Sementara bagi orang asing harus mengetahui konsekuensi apabila mengganggu kelancaran KTT G20 akan langsung ditindak dan dideportasi karena sudah menjadi arahan dari pusat demi kelancaran KTT G20. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved