Video Viral di Tiktok dan Trending di Twitter, Perempuan Bergaun Merah Saingi Wanita Berkebaya Merah
Dua video sama-sama berjudul pakai kata merah viral di TikTok dan trending di Twiitter: Perempuan Bergaun Merah dan Wanita Kebaya Merah
TRIBUNKALTENG.COM - Dua video sama-sama berjudul pakai kata merah viral di TikTok dan trending di Twiitter: Perempuan Bergaun Merah dan Wanita Kebaya Merah.
Dua video itu baik Perempuan Bergaun Merah dan Wanita Kebaya Merah menjadi konten yang terbanyak dicari serta dilihat di TikTok dan Twitter.
Video apa sebenarnya Wanita Kebaya Merah dan Perempuan Bergaun Merah itu?
Wanita Berkebaya Merah adalah video porno yang tersebar di medsos, terutama Tiktok.
Baca juga: Viral di TikTok Konten Kalkulator Challenge, Begini Cara Membuatnya Sudah Dilengkapi Musik
Baca juga: Trending di Twitter, Link Video Syur Mirip Ardhito Pramono Diburu Netizen, Musisi Lagu Bitter Love
Baca juga: Video Gubernur Sugianto Sabran Minta Mensos Risma Tinjau Banjir di Kalteng, Viral di Medsos
Dalam video viral TikTok Wanita Kebaya Merah berisi adegan mesum seorang wanita yang mengenakan kebaya merah dengan seorang laki-laki di kamar hotel.
Tampaknya video Wanita Kebaya Merah adalah konten karena terlihat dari jalinan cerita, pengambilan gambar dan wajah pelaku yang mengenakan topeng.
Kisahnya diawali seorang wanita berkebaya merah akan memberikan asbak kepada laki-laki yang berada di dalam kamar mandi.
Setelah asbak rokok diberikan, wanita kebaya merah itu melakukan aktivitas lain di kamar itu.
Video yang viral di Tiktok itu kemudian menggambarkan aksi nakal laki-laki yang tadi ada di kamar mandi kepada wanita berkebaya merah.
Dari yang semula menolak, akhirnya wanita itu melayani nafsu syahwat si laki-laki.
Video viral di Tiktok Wanita Kebaya Merah itu kini menjadi kasus hukum yang sedang diselidiki Polda Bali karena diduga kuat video itu dibuat di salah satu hotel di Pulau Dewata.
Bahkan, kabarnya pemweran Wanita Kebaya Merah adalah seorang influencer terkenal di Bali.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengakui pihaknya sedang menyelidiki penyebaran video porno itu.
Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016
Perempuan Bergaun Merah