Berita Kaltara
Pemuda di Sebatik Timur Kaltara Nekat Rudapaksa Anak di Bawah Umur, 5 Kali Berhubungan Badan
Seorang pemuda berusia 20 tahun di Sebatik Timur, Kaltara nekat melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, dan sudah berhubungan sebanyak 5 kali
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Perbuatan tak senonoh dilakukan seorang pemuda berinisial AW (20) warga Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Dirinya diringkus polisi lantaran diduga nekat merudapaksa anak di bawah umur berinisial NA (16), Rabu (2/11/2022) kemarin
Hal itu dikatakan Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakhtika.
Dia menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban berinisial SN bahwa adik iparnya NA, Selasa (01/11/2022), sekira pukul 10.00 WITA, kabur dari rumah, dan baru ketahuan pada Selasa (29/10/2022).
Setelah menerima laporan tersebut, Iptu Randhya memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapati bahwa ada seorang perempuan dengan ciri-ciri seperti yang dijelaskan keluarga korban saat memberikan laporan kepada polisi.
Baca juga: Seorang Penagih Kredit di Palangkarya Ditangkap, Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Baca juga: LBH Palangkaraya Minta Kompolnas Pantau Kasus Dugaan Tindak Asusila AKP M Terhadap Siswi
"Saat itu ada seorang perempuan berada di depan sebuah hotel. Ia sedang duduk dan menunduk seperti sedang menunggu seseorang.
“Unit Reskrim kemudian mendekati perempuan tersebut dan menanyakan identitasnya. Tapi dia tak akui identitas dirinya," kata Iptu Randhya Sakhtika.
Iptu Randhya menuturkan saat Unit Reskrim memeriksa handphone milik perempuan tersebut dan mencocokkan nomor telepon yang diberikan oleh pelapor, baru diketahui bahwa benar perempuan tersebut NA merupakan korban rudapaksa.
"Dari pengakuan NA, ia melarikan diri dari rumah saat itu karena merasa tertekan akibat sering dibanding-bandingkan dengan saudaranya yang lain oleh ibunya," ucapnya.
Lebih lanjut Iptu Randhya beberkan, karena merasa tertekan di rumah, korban akhirnya memilih untuk meninggalkan rumah.
Sementara itu, korban dan tersangka sebelumnya saling mengenal melalui sosial media.
Saat dilakukan interogasi, AW mengakui bahwa dirinya sudah melakukan rudapaksan atau hubungan layaknya suami istri bersama dengan korban sebanyak 5 kali.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Begal Payudara, Penyidik Polresta Palangkaraya Selidiki Pelakunya
Baca juga: Pelecehan Seksual pada Anak Masih Tinggi di Kalteng, 15 Kasus Terjadi Januari-Februari 2022
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka agar bisa menyetubuhi korban adalah dengan meyakinkan apabila nantinya korban hamil, maka tersangka akan bertanggung jawab atas perbuatannya," ujarnya.
Terhadap tersangka AW pelaku rudapaksa dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Pria di Sebatik Timur Ini Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Diancam Maksimal 15 Tahun Penjara,