Berita Kalbar
2 Penginapan di Pontianak Jadi Sasaran Operasi Yustisi, 22 Muda Mudi Terjaring Penertiban
Operasi Yustisi di gelar Pemerintah Kota Pontianak bekerjasama dengan Kodam XII Tanjungpura serta instansi lainnya, untuk penegakan perda setempat.
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK- Operasi Yustisi digelar Pemerintah Kota Pontianak bekerjasama dengan Kodam XII Tanjungpura serta instansi lainnya, untuk penegakan perda setempat.
Operasi Yustisi di gelar Pemerintah Kota Pontianak bekerjasama dengan Kodam XII Tanjungpura serta instansi lainnya.
Kegaiatan tersebut digelar dengan melakukan pemeriksaan identitas tamu di dua penginapan yang ada di kota tersebut.
Operasi Yustisi tersebut digelar juga untuk melakukan penegakan Perda Kota Pontianak yang terus dilakukan Satpol PP Pemko Pontianak.
Baca juga: Korban Peluru Nyasar Pontianak Meninggal Dunia, Pistol Berasal Dari Anggota Satlantas
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga untuk mencegah perbuatan asusila, petugas gabungan berhasil menjaring pasangan remaja dalam kegiatan tersebut.
Sekitar 22 muda mudi terjaring operasi Yustisi terhadap perbuatan asusila di dua penginapan kelas melati di Kecamatan Pontianak Selatan pada Minggu 30 Oktober 2022 pagi.
Operasi Yustisi terhadap perbuatan asusila yang digelar Satpol PP Kota Pontianak dalam rangka Penegakan Perda Kota Pontianak.
Kegiatan tersebut didukung Kodam XII Tanjungpura serta KPPAD dengan total 25 orang petugas yang di gelar mulai Minggu pagi.
Sebanyak 22 muda mudi yang terjaring operasi Yustisi itu diamankan saat berada di dua penginapan kelas melati.
Lokasinya berada di Kecamatan Pontianak Selatan yakni 18 orang di penginapan yang berada jalan Gajahmada dan 2 pasang atau 4 orang di penginapan yang berada di jalan S. Parman Kecamatan Pontianak Selatan.

Saat ini 22 muda mudi tersebut telah diamankan di kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Jaminan Diandalkan Jose Mourinho di Laga AS Roma vs Ludogorets Liga Europa, Ini Sosok Volpato
Sedangkan polisi akan memanggil pemilik penginapan untuk dimintakan pertanggungjawaban sesuai Perda No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul 22 Muda Mudi Terjaring Operasi Yustisi di Penginapan Kecamatan Pontianak Selatan