Berita Kalsel
Emak-emak di Sungai Tiung Banjarbaru Ketangkap, Setelah Setahun Jualan Obat Terlarang
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Personel Polsek Cempaka, karena terbukti mengedarkan obat terlarang.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU -Selama setahun menjual obat terlarang di rumahnya di Kelurahan Sungai Tiung Kalsel.
Bisnis ilegal yang dilakukan seorang emak-emak di Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru akhirnya terungkap jua.
Emak-emak bernama Kapsiah berumur 38 tahun warga Sungai Tiung Banjarbaru Kalimantan Selatan dibekuk petugas dari Polsek Cempaka.
Dia terbukti mengedarkan obat terlarang dari berbagai jenis di rumahnya. Kapsiah (38) yang berdomisili di Kelurahan Sungai Tiung ini tak berkutik saat diamankan petugas.
Kapsiah berhasil diamankan di rumahnya, oleh personel Unit Reskrim Polsek Cempaka, yang dipimpin oleh Aiptu Oktrianto Bayu, Rabu (26/10/2022) kemarin.
Baca juga: Perempuan di Singkawang Diduga Korban Hipnotis, Perhaisan Kalung dan Cincin Raib
Baca juga: Tinggal Sendiri di Rumah, Tukang Becak Simpang Belitung Banjarmasin Ditemukan Tak Bernyawa
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Lasqi Kotim, Bupati H Halikinnor Akan Datangkan Pelatih Nasional
Baca juga: Icon Baru di Kotim, Jalan Tjilik Riwut Kawasan Stadion 29 Nopember Jadi Pusat Kuliner Sampit
Beserta pelaku polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.954 butir Obat Seledryl, 1.060 butir Obat Samcodin dan uang tunai sebesar Rp 94 Ribu.
"Selain itu ada barang bukti yang kami amankan, satu tas merah, satu bungkus plastik hitam dan satu dompet kecil," kata Kapolsek Cempaka Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas, Aipda Hendra Fahmi, Kamis (27/10/2022).
Adapun modus pelaku dalam menjalani bisnis ilegal ini, yakni dengan cara menjual obat kepada pelanggan yang datang ke rumahnya.
Dari hasil penjualan obat tersebut pelaku ujar Aipda Hendra Fahmi mengakui mendapatkan untung sebesar Rp 1 Juta, setiap kali berhasil menjual obat senilai Rp 4,1 Juta.
"Pelaku mengakui bahwa telah berjualan obat-obatan tersebut sudah 1 tahun," ujarnya.
Selanjutnya barang bukti dan pelaku di amankan di Polsek Cempaka, untuk proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 Sub 198 Jo Pasal 98 Ayat (2) DAN Ayat (3) UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ditangkap Edarkan Obat Terlarang, IRT di Cempaka Banjarbaru Ngaku Untung Rp 1 Juta
