Berita Kalbar

Narkoba di Kalbar, Seorang Residivis Ditangkap Polisi, Amankan 1.028 Pil Ekstasi dan 1,07 Kg Sabu

Narkoba di Kalbar, anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, tangkap residivis memiliki 1.028 butir pil ekstasi dan 1,09 kg sabu

Editor: Sri Mariati
ilustrasi
Ilustrasi, seorang residivis narkoba ditangkap oleh tim Polda Kalbar, miliki 1.028 butir pil ekstasi dan lebih dari 1,07 kg narkoba jenis sabu, Senin (24/10/2022). 

Bupati Apresiasi

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan apresiasi dengan tertangkapnya Pria berinisial TB alias TN yang diduga bandar narkoba di Jalan Nurul Huda Desa Kapur, Kecamatan Sui Raya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

"Saya selaku Bupati Kubu Raya sangat mengapresiasi dan salut langkah cepat cegah peredaran narkoba oleh Direktorat Reserse narkoba Polda Kalbar," katanya.

Lanjutnya, tak hanya itu, dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga berterimakasih kepada Polda Kalbar dan jajaran dengan tertangkapnya terduga bandar narkoba ini.

Karena selamatkan generasi muda jangan sampai tak punya masa depan akibat terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini

Karena daya rusak penyalahgunaan narkoba sangat tinggi dan sangat berdampak, semoga semua elemen masyarakat termasuk para pemuda.

Baca juga: Narkoba di Kalbar, Tim Satresnarkoba Polres Sanggau & Polsek Tayan Hulu Tangkap 2 Residivis Sabu

Yang harusnya jadi penggerak di garis depan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba makin banyak generasi muda yang jadi korban terlibat narkoba.

"saya imbau dan mengajak masyarakat untuk terus kepong bakol bersama aparat penegak hukum dengan langkah edukasi dan partisipasi informasi yang cepat dan efektif untuk antisipasi jangan sampai makin meluasnya peredaran gelap narkoba di sekitar kita," katanya

Lanjutnya, selain itu kepada kepala desa dan jajaran setingkat RT dan RW, untuk senantiasa memonitoring aktifitas apabila ada warga baru datang ada pindah, ketahui identitas dan aktivitasnya.

"Warga yang baru pindah itu di data dan di ketahui aktifitasnya, jangan sampai tempat baru yang berada di sekitar kita itu disalahgunakan seperti jadikan sarang transaksi narkoba,"pungkas Bupati Kubu Raya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Residivis Kasus Narkoba Kembali Tertangkap Tangan Miliki 1028 Pil Ekstasi dan 1,07 Kg Sabu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved