Berita Kaltim
Anak Pimpinan Ponpes di Bontang Lestari Jadi Tersangka, Rudapaksa Santriwati Sebanyak 3 Kali
Akhirnya Polres Bontang akhirnya menetap R sebagai tersangka rudapaksa santriwati di Pondok Pesantren Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis
TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Akhirnya Polres Bontang akhirnya menetap R sebagai tersangka rudapaksa santriwati di Pondok Pesantren Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis, Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelakunya adalah remaja yang masih 18 tahun, dan dilaporkan oleh keluarga korban setelah mengetahui perbuatan menimpa keluarganya.
Kapolres Bontang, AKPB Yusep Dwi Prasetiya menuturkan, pelaku melakukan aksi bejatnya di asrama putri Ponpes pada pertengahan Juni lalu.
R yang merupakan mahasiswa itu melancarkan bujuk rayuanya dengan cara menontonkan video porno ke santriwati yang berusia 13 dan 14 tahun.
Baca juga: Pria di Mantewe Tanahbumbu Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Korban Diancam Dibunuh oleh Pelaku
Baca juga: Miris, Bocah Perempuan di Batola Kalsel Diduga Korban Rudapaksa, Ditemukan Lusuh di Pinggir Jalan
“Dia menggauli satu korban sebanyak 3 kali. Sedangkan korban yang satunya dilecehkan,” ujar AKBP Yusep dalam konferensi persnya, Sabtu (8/10/2022).
Dijelaskan AKBP Yusep, R ini merupakan putra dari Pimpinan Ponpes.
Saat pelaporan, R saat itu tengah berada di Sulawesi Selatan.
Kini R telah diamankan dan dibawah ke Mako Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Sudah diamankan. Dia koperatif dan sudah kita periksa,” terang AKBP Yusep.
Dari pengakuan tersangka, R menggauli korban saat masih berusia 17 tahun 11 bulan, sehingga ada kemungkinan R akan dikenakan peradilan anak.
Tapi pengakuan R itu harus dilengkapi alat bukti untuk memastikan keterangan tersangka ini benar.
Baca juga: Seorang Ayah di Palangkaraya Tega Rudapaksa Anak Tirinya Sejak Kelas 2 Hingga Kelas 5 SD
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Banjarmasin, Polisi Sebut Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Normal
“Saat melakukan pelecehan itu R masih berumur 17 tahun. Jadi kena peradilan anak,” jelas AKBP Yusep.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan empat barang bukti berupa dua pakaian milik korban dan pakaian dalam.
Akibat perbuatanya, R pun terancam dijerat pasal tindakan pencabulan Pasal 81 ayat (1) jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 UU Peradilan Anak. Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.
Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sementara orangtua pelaku yang merupakan pimpinan Ponpes masih berstatus saksi.
“Kalau soal Pimpinan Ponpes lakukan pelecehan atau dugaan merekam santriwati saat mandi. Silahkan laporkan agar kita proses,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Rudapaksa Santriwati Hingga 3 Kali, Anak Pimpinan Ponpes di Bontang Lestari Ditetapkan Tersangka,