Berita Palangkaraya
Besuk Tahanan Secara Online di Palangkaraya, Diberlakukan Polresta Untuk Tahanan dan Keluarganya
Besuk Tahanan Secara Online di Palangkaraya, Diberlakukan Satun tahti Polresta Untuk Tahanan dan Keluarga
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Besuk Tahanan Secara Online di Palangkaraya, mulai diberlakukan sattahti Polresta Palangkaraya untuk komunikasi antara tahanan dan keluarganya.
Sattahti Polresta Palangkaraya kini telah memberlakukan layanan besuk online bagi para tahanan yang tengah menjalani proses penyelidikan di Mapolresta Palangkaraya, Kamis (29/9/2022).
Fasilitas tersebut tersedia di ruang tahanan untuk memudahkan besuk online para tahanan.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasattahti Polresta Palangkaraya Ipda Erwi Apriadi mengatakan kini fasilitas besuk tahanan online telah dioperasikan.
“Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi pihak keluarga tahanan yang hendak membesuk para tananan yang berada di ruang tahanan Mapolresta Palangkaraya,” terangnya Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Hari Rabies Sedunia 2022 di Kotim, Ratusan Anjing dan Kucing Peliharaan Warga Sampit Divaksin
Baca juga: Warga Terdampak Banjir Kotim Keluhkan Penyakit, Dinkes Wajibkan Nakes Stanby di Lokasi Banjir
Baca juga: Penyebaran HIV/AIDS di Kotim, Penyimpangan Seksual LSL Jadi Faktor Utama Peningkatan Kasus
Ia melanjutkan adanya fasilitas tersebut merupakan bentuk iniovasi untuk mendukung dan mangoptimalkan tugas jaga personel.
Selain itu, segala sesuatu telah dikaji sebaik mungkin agar penerapannya dapat optimal dan berjalan baik.
“Fasilitas besuk tahanan online juga meminimalisir potensi kerawanan ketika jam besuk dan penyebaran virus Covid-19,” ujar Ipda Erwin.
Di sisi lain, potensi kerawanan ketika jam besuk pun dapat terkendali dan terjaga, serta kebutuhan dan keperluan para tahanan dapat terpenuhi.
“Selain itu, fasilitas juga dirancang sesuai Standar Operasional Prosedur Polri dan ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlaku di Indonesia,” jelas Kasattahti.
Pelaksanaan besuk online dijadwalkan pada Selasa mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIb dan Kamis pada pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
“Keluarga yang hendak melakukan besuk tahanan online harus mendaftarkan data diri, nama tahanan yang akan dibesuk, dan hubungan antar kedua belah pihak,” terangnya.
Ia melanjutkan setelah terdaftar nantinya akan diberikan waktu 10 menit untuk berinteraksi melalui video call.

Ipda Erwin menjelaskan fasilitas dapat membantu agar personel lebih fokus dalam menjaga ruang tahanan dan mencegah resiko penularan Covid-19.
“Bagi keluarga yang hendak membesuk diwajibkan menaati protokol kesehatan (Prokes) yang berlaku dan peraturan yang ada di ruang tahanan Mapolresta Palangkaraya,” tutupnya. (*)
--