Berita Kaltim

2 Pengedar Dibekuk di Tanjung Laut Indah Bontang, Sita 25 Paket, Pelaku Simpan Sabu Dalam Tanah

anggota Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu di Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kaltim

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ilustrasi, Barang bukti sabu milik pengedar sabu di Tanjung Lut Indah, Bontang, Kaltim diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Bontang. 

TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Lagi-lagi anggota Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu di Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (19/9/2022) lalu.

Tim Satresnarkoba Polres Bontang menangkap pengedar sabu itu di lokasi berbeda.

Tersangka pertama berinisial W (34) ditangkap sekira pukul 14.40 WITA di rumahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 5 poket sabu siap jual seberat 2 gram.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa plastik klip, alat isap sabu, dan telepon genggam.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pengedar Sabu Suami Istri di Tabalong Dibekuk Polisi, Amankan Pil Obat dan Sisa Sabu

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Seorang PNS Pemkab Kutai Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Kasus Narkotika

"Dia menyimpan sabu dalam kotak permen di rumahnya," tutur AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Kapolres Bontang dalam siaran persnya, Selasa (20/9/2022).

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial EM (48) yang juga warga Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Mendapat keterangan tersebut, polisi pun langsung bergerak memburu EM dan meringkusnya sejam setelahnya.

Setelah diringkus, polisi menemukan 20 poket sabu seberat 11 gram yang disimpan EM di beberapa tempat, salah satunya ada yang ditimbun di dalam tanah.

Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, korek gas, alat isap sabu, uang hasil tunai Rp 2 juta dan ponsel

"Tersangka EM ini merupakan residivis dengan kasus yang sama," tuturnya.

Keduanya kini sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Bawa 5 Gram Sabu, Pria Diduga Pengedar Narkoba di Palangkaraya Diamankan Saat Ingin Transaksi

Terhadap tersangka, polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Simpan 25 Poket Sabu, 2 Pengedar di Tanjung Laut Indah Diciduk Polres Bontang.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved