Berita Palangkaraya
Curi Kotak Amal Masjid di Palangkaraya, Pria Warga Jalan Bukit Indah Diamankan Polsek Pahandut
Curi Kotak Amal Masjid di Palangkaraya, seorang pria yang tinggal di Jalan Bukit Indah Diamankan Polsek Pahandut.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Curi Kotak Amal Masjid di Palangkaraya, seorang pria yang tinggal di Jalan Bukit Indah Diamankan Polsek Pahandut.
Personel Unit Resmob Polsek Pahandut berhasil mengamankan seorang pria diduga mencuri kotak infak di Masjid Al-Ukhuwah.
Tepatnya di Jalan Seth Adji, Langkai, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Pelaku diketahui berinisial JL (37) merupakan warga Jalan Bukit Indah.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Pahandut Aiptu Rimawan mewakili Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati.
Baca juga: Dampak Kenaikan Harga BBM di Kotim, Harga Ayam Potong & Ikan di Pasar Sampit Ikut Naik
Baca juga: Pemuda di Pontianak Nekat Gondol Kotak Amal, Pelaku Dibawa ke Mobil Polisi Pakai Keranda Mayat
Baca juga: Aksi Pencurian Kotak Amal Kosong Masjid Ar-Robbani di Palangkaraya Terekam CCTV
“Awalnya tersangka masuk ke dalam masjid terlebih dahulu dengan membuka grendel pintu masjid. Setelah pintu terbuka, tersangka JL menuju salah satu kotak infak yang berada di dalam masjid,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Selasa (20/9/2022).
Kotak infak tersebut dikunci menggunakan gembok yang pebih kecil, tersangka kemudian membuka gembok menggunakan gunting yang telah ia siapkan.
“Pelaku telah menyiapkan dua buah gunting guna membuka gembok kotak infak tersebut, karena gunting pertama rusak, jadinya JL mengambil gunting kedua untuk membuka gembok,” jelasnya.
Setelah terbuka, uang yang berada di dalam kotak infak tersebut dimasukkan pelaku ke dalam plastik.
Lalu plastik tersebut dimasukkan ke dalam tas selempang yang dibawanya.
“Aksi tersangka pun terpergok oleh tiga orang yang mana langsung mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek Pahandut,” terang Panit Reskrim.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian 2 buah gunting, 1 buah tas selempang, 1 buah kantong plastik, 1 buah gembok, dan uang tunai sebesar Rp 1.073.000.
Petugas kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti, untuk dibawa ke Mapolsek Pahandut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku, JL pun terancam pasal 363 ayat (2) KUH Pidana tentang barang siapa mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak atau hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, dengan cara merusak.
“Pelaku JL terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Aiptu Rimawan. (*)