Berita Kalsel
Penganiayaan di Kalsel, Siram Air Keras ke Mantan Istri, Pria Batangalai HST Dibekuk Polisi
Penganiayaan di Kalsel, Seorang pria asal Batangalai HST Dibekuk Polisi lantaran melakukan penganiayaan siram air keras terhadap mantan istrinnya.
TRIBUNKALTENG.COM, BARABAI - Penganiayaan di Kalsel, seorang pria asal Batangalai HST Dibekuk Polisi lantaran melakukan penganiayaan siram air keras terhadap mantan istrinya.
Belum diketahui persis penyebab hingga pelaku hingga tega melakukan tindakan keji tersebut kerpada mantan istrinya tersebut.
Namun yang jelas saat ini pelaku usia melakukan tindakan keji tersebut langsung dilaporkan pihak keluarga korban hingga akhirnya pelaku diamankan petugas saat berada di rumah oorang tuanya.
Dugaan sementara pelaku nekat melakukan tindakan tersebut karena dendam dengan mantan mertua, seorang lelaki berbuat sangat keji pada mantan istri.
Baca juga: Tahanan Kabur di Banjarmasin, Bobol Tembok Rutan Polsek 3 Tahanan Kabur Dibekuk Dalam 2 Hari
Baca juga: Ikatan Guru Indonesia Kotim, Targetkan Peningkatan Kompetensi & Pendidikan Berkualitas
Peristiwa itu terjadi di Desa Setiap RT 005, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 03.00 Wita
Pelaku, MR (23), warga Kecamatan Batangalai Utara, Kabupaten HST, Kalsel, menyiram air keras ke mantan istri, HN (16).
Kepala Polres HST, AKBP Sigid Hariyadi, melalui Kasi Humas, AKP Soebagijo, Sabtu (10/9) malam, menyampaikan, pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di hari yang sama pada pukul 12.00 Wita oleh anggota Polsek Pandawan.
Petugas mengamankan barang bukti, yaitu botol plastik kemasan air mineral berisi air cuka getah (asam format 90 persen) dan satu lembar kaus sweater warna hitam.
"Tersangka dijerat pasal 80 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 junto pasal 76c undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 351 ayat 2 KUHP," jelas Soebagijo.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di dalam kamar korban. Adapun kronologinya, korban sedang tidur di kamarnya.
Tiba-tiba dia berteriak minta tolong seperti orang sedang kesakitan. Ayah dan ibunya pun langsung terbangun, namun tidak bisa keluar dari kamar tidur karena pintu telah terkunci dari luar.
Selanjutnya, kedua orang tuanya berusaha membuka paksa pintu kamarnya dan berhasil.
Selanjutnya, menuju kamar korban dan melihat anaknya tersebut menangis kesakitan sambil memegangi wajahnya.
Saat ditanya, korban mengatakan wajahnya baru saja disiram dengan air keras sehingga terasa sangat panas.
Korban menderita luka parah di wajah, seperti luka bakar.