Guru Demo Tolak Penghapusan Sertifikasi
NEWS VIDEO, Para Guru Protes ke Disdik Kalteng Tunjangan Kinerja Daerah Belum Dibayar dan Dihapus
Ratusan tenaga pendidik melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Disdik Kalteng menuntut pembayaran tunjangan kinerja daerah dan tolak hapus TKD
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Ratusan tenaga pendidik melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng, menuntut pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD) yang belum dibayarkan, Selasa (6/9/2022).
Sejumlah guru dari berbagai wilayah di Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah ini berkumpul orasi di depan kantor Disdik Kalteng.
Mereka mencari kepastian dan kejelasan akan TKD bagi guru bersertifikasi belum diterima sejak Januari hingga September 2022 ini.
Ketua FGBP Pengurus Provinsi Kalimantan Tengah, Ronald Valentino membenarkan hal tersebut saat menyampaikan protesnya bersama guru-guru lainnya.
Baca juga: Kadisdik Kalteng Syaifudi Sebut TKD Boleh Tak Dibayar dan Sesuai Kemampuan Anggaran Daerah
Baca juga: Polresta Palangkaraya Turunkan 64 Personel, Amankan Aksi Demo Para Guru di Disdik Kalteng
“Tunjangan kepada kami para guru tidak dibayarkan dari Januari 2022 hingga saat ini, maka kami menuntut apa yang menjadi hak-hak kami,” ungkapnya, Selasa (6/9/2022) pagi.
Ia menambahkan dalam unjuk rasa tersebut, untuk merevisi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 7 poin A,. Adanya Pergub tersebut membuat TKD yang dibayarkan tidak sesuai.
“Kami hanya meminta tolong kembalikan apa yang menjadi hak kami sebagai guru. Kami meminta Gubernur Kalteng Sugianto Sabran temui dan dengarkan aspirasi kami para guru,” pinta Ronald.
“Kami juga meminta kembalikan hak TKD Guru Bersertifikasi seperti semula dan segera bayarkan TKD kami para guru dari Januari hingga September 2022,” tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Ratusan Guru Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Disdik Kalteng
Selain itu, para guru yang berasal dari seluruh Kalimantan Tengah juga menolak keras TKD sebesar Rp 500 ribu perbulannya.
“Kami ingin tahu dari mana asalnya pergub tersebut muncul. Permasalahan anggaran dan penciutan dari APBN kami sudah tahu, sehingga terjadi efisiensi,” tegasnya. (*)