Sepakbola Eropa
Denda Triliunan Rupiah untuk PSG Gegara Gaji Trisula MNM, Juve, Inter, Milan, AS Roma Ikut Disanksi
Akhirnya UEFA menjatuhkan sanksi akibat klub jor-joran menggaji pemainnya secara mewah, Juventus, AC Milan, Inter Milan, AS Roma serta PSG kena
TRIBUNKALTENG.COM - Akhirnya UEFA resmi menjatuhkan sanksi akibat klub jor-joran menggaji pemainnya secara mewah, Juventus, AC Milan, Inter Milan, AS Roma serta PSG kena, namun Barcelona dan Manchester City lolos dari hukuman.
Denda terbesar yakni 65 juta euro dijatuhkan PSG yang memiliki Trisula MNM (Messi, Neymar, Mbappe) yang ketigannya digaji secara fantastik,
Kuartet klub Liga Italia yakni Juventus, AC Milan, Inter Milan, AS Roma serta PSG (Paris Saint Germain) terkena sanksi akibat pelanggaran Financial Fair Play (FFP) dari UEFA.
Total ada delapan klub yang terkena hukuman dengan potensi denda keseluruhan mencapai 172 juta euro (Rp 2,5 triliun).
Baca juga: Bos AS Roma Ubah Gaji Zaniolo di Kontrak Baru, Mourinho Gagal Bersama Frattesi tak Masalah
Baca juga: Sialnya Giallorossi! Pemain Jose Mourinho di Liga Eropa Berkurang, UEFA Hukum AS Roma Senasib PSG
Akan tetapi, hanya 15 persen dari denda tersebut yang mesti dibayarkan penuh.
Mengutip Daily Mail, Jumat (2/9/2022), denda dapat dibayarkan di muka atau dipotong dari pendapatan yang mereka raup dari kompetisi antarklub Eropa.
Karena itu Juventus hanya perlu menyetor 3,5 juta euro dari total denda 23 juta euro, sedangkan AC Milan membayar 2 juta euro (dari total 15 juta euro), Inter Milan 4 juta (dari 26 juta euro), dan Roma 5 juta (35 dari juta euro).
Denda terbanyak jatuh kepada Paris Saint-Germain (PSG)
Klub tajir Liga Prancis yang memiliki pemain bintang Trisula MNM (Messi, Neymar, Mbappe) itu dikenai wajib bayar 10 juta euro dari jumlah keseluruhan denda 65 juta euro.
Adapun klub lain yang masuk daftar pelanggar adalah AS Monaco (bayar 0,3 juta euro), Marseille (0,3), dan Besiktas (0,6).
Seperti dikutip BolaSport.com dari Football Italia, selain hukuman denda, Inter Milan dan AS Roma juga dikenai sanksi pembatasan jumlah anggota skuad di kompetisi Eropa musim ini, dari 25 menjadi 23 pemain saja.
Namun, anehnya Barcelona dan Manchester United yang banyak membeli pemain bintang tidak terkena denda ini.
Menanggapi itu UEFA menyatakan ada alasan khusus terkait situasi akibat Covid-19 dan pertimbangan riwayat kondisi finansial yang baik..
Badan sepak bola tertinggi Eropa memantau kondisi keuangan klub pada tahun fiskal 2018-2022.
Namun, situasi finansial selama pandemi pada 2020-2021 menjadi pertimbangan khusus, di mana pemasukan klub berkurang drastis akibat tiadanya penonton di stadion dan penyesuaian pendapatan dalam hak siar.
Imbasnya, klub-klub yang mengalami kondisi buruk selama periode tersebut mendapatkan keringanan.
UEFA menegaskan mulai musim ini akan makin ketat memonitor situasi klub-klub termasuk Barcelona dan Manchester City yang tahun ini lolos dari sanksi.
Gaji Trisula MNM
Klub yang mendapat sanksi denda paling besar adalah Paris Saint Germain (PSG).
Penyebabnya, permasalahan gaji untuk Trisula MNM (Messi, Neymar, Mbappe) terutama Kylian Mbappe dan Lionel Messi.
PSG dikenai sanksi oleh UEFA atas pelanggaran FFP terkait rekor gaji Lionel Messi dan Kylian Mbappe di Liga Prancis 2022.
Pelanggaran PSG diduga dilakukan setelah striker Kylian Mbappe menandatangani perpanjangan kontrak tiga tahun sehingga membuatnya tetap di ibukota Prancis hingga 2025.
Itu membuat pemain Timnas Prancis itu menjadi pemain dengan bayaran tertinggi di dunia sepak bola.
Demikian juga Messi yang menjadi sebelumnya adalah pemain dengan bayaran terbaik di dunia.
Tahun pertama pemain Argentina itu di Paris membuatnya membawa pulang gaji tahunan sebesar 30 juta euro juta euro yang tahun ini meningkat menjadi 40 juta Euro untuk tahun terakhirnya dari kontrak dua tahunnya di Paris.
Diklaim bahwa Messi telah menerima lebih dari 1.000 juta Euro sepanjang karirnya, lebih banyak dari pemain lainnya.
L'Equipe melaporkan tagihan gaji PSG yang melonjak telah membuat mereka diberitahu oleh UEFA telah terjadi pelanggaan kuota FFP dan berujung denda. (*)