Polisi Tembak Polisi

Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Putusan Dipecat, Hari Ini Putri Candrawathi Diperiksa

Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap putusan sidang etik dan profesi sementara hari ini, istrinya Putri Candrawathi akan diperiksa

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo (bawa map) seusai menjalani sidang etik dan profesi selama belasan jam sejak kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari WIB. 

TRIBUNKALTENG.COM - Mantan Kadivpropam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus dugaan penembakan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) mengajukan banding atas putusan sidang etik dan profesi yang memberhentikan tidak dengan hormat atau memecat dirinya.

Sementara, Jumat (26/8/2022), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi direncanakan menjalani pemeriksaan.

Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari WIB, Ferdy Sambo menjalani sidang etik dan profesi Polri yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Dalam putusannya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Sebelum Jalani Sidang Etik Dipimpin Kabaintelkam, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Mundur dari Polri

Baca juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Singgung Soal Motif Tewasnya Brigadir J

Baca juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Rumahnya Jadi Lokasi Polisi Tembak Polisi, Ibu Brigadir J: Saya Tidak Kuat

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Menanggapi itu, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo di ruang sidang, Mabes Polri, Jakarta.

Kepada wartawan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo memiliki kesempatan selama 3 hari untuk mengajukan banding secara tertulis.

Kemudian, lanjjut dia, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.

"Yang bersangkutan menyatakan akan menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucap Irjen Dedi Prasetyo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan .

Dalam sidang etik dan profesi yang berlangsung tertutup, dihadrikan sebanyak 15 saksi.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Aziah, 15 saksi berasal beberapa kesatuan di Polri dan eksternal.

"Saya mau update untuk saksi saksi yang dihadirkan. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul kepada wartawan.

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved