Berita Bartim
Perjudian Bartim Diungkap, Dua Tersangka Perjudian Kupon Putih Diamankan Petugas Satreskrim
Perjudian Bartim Diungkap, Petugas dari Satreserse Polres Barito Timur mengungkap perjudian kupon putih.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, TAMIYANG LAYANG - Perjudian Bartim Diungkap, Petugas dari Satreserse Polres Barito Timur mengungkap perjudian kupon putih.
Dalam pengungkapan kasus perjudian tersebut petugas juga mengamankan 2 orang diduga pelaku praktik perjudian kupon putih tersebut.
Terdapat 2 tersangka tindak pidana perjudian, yakni LE (64) dan SR (43) yang diamankan oleh petugas kepolisian.
Tersangka LE diketahui merupakan warga Desa Onelako dan SR merupakan warga Banua Lima, Kabupaten Barito Timur.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Suhadak membenarkan penangkapan dua tersangka diduga melakukan perjudian tersebut.
Baca juga: Judi Online Palangkaraya Dibongkar, Petugas Satreskrim Ringkus 2 Pelaku & Sita Sejumlah Barang Bukti
Baca juga: Patroli PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Sambangi Waria Mangkal Dini Hari Sita 8 Alat Kontrasepsi
Baca juga: Si Jago Merah Mengamuk di Kalsel, Rumah Penjaga Kandang Batibati Tanahlaut Hangus Terbakar
“Betul Polres Bartim berhasil mengamankan dua orang pelaku judi Kupon Putih,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Minggu (21/8/2022) siang.
Ia menambahkan penangkapan terhadap LE dan SR dilakukan setelah adanya laporan dan dilakukan penyelidikan oleh petugas Satreskrim Polres Bartim.
“Masyarakat resah dengan aktivitas Judi Kupon Putih yang berakhir dengan laporan kepada Satreskrim Polres Bartim,” jelas Kasihumas.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Bartim bersama Reskrim Polsek Banua Lima di kediaman LE dan SR masing-masing.
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah para tersangka.
“Petugas juga menyita uang tunai sebanyak Rp 949 Ribu, 7 lembar hasil penjualan judi kupon putih, 4 unit gawai,” papar AKP Suhadak.
Kemudian diamankan pula 2 buah buku catatan, 2 buah bolpoin, 1 buat kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atas tersangka LE, dan 1 buah catatan lecil.
Para pelaku dan sejumlah barang bukti yang berhasil disita kemudian dibawa ke Mapolres Bartim.

Tersangka LE dan SR akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik yang bertugas.
“Kami akan lakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tindak pidana perjudian kupon putih tersebut,” tutup AKP Suhadak. (*)