Berita Bartim

Perjudian Bartim Diungkap, Dua Tersangka Perjudian Kupon Putih Diamankan Petugas Satreskrim

Perjudian Bartim Diungkap, Petugas dari Satreserse Polres Barito Timur mengungkap perjudian kupon putih.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Polres Bartim untuk Tribunkalteng.com
Perjudian Bartim Diungkap pelaku dan barang bukti judi kupon putih yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bartim. 

TRIBUNKALTENG.COM, TAMIYANG LAYANG - Perjudian Bartim Diungkap, Petugas dari Satreserse Polres Barito Timur mengungkap perjudian kupon putih.

Dalam pengungkapan kasus perjudian tersebut petugas juga mengamankan 2 orang diduga pelaku praktik perjudian kupon putih tersebut.

Terdapat 2 tersangka tindak pidana perjudian, yakni LE (64) dan SR (43) yang diamankan oleh petugas kepolisian.

Tersangka LE diketahui merupakan warga Desa Onelako dan SR merupakan warga Banua Lima, Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Suhadak membenarkan penangkapan dua tersangka diduga melakukan perjudian  tersebut.

Baca juga: Judi Online Palangkaraya Dibongkar, Petugas Satreskrim Ringkus 2 Pelaku & Sita Sejumlah Barang Bukti

Baca juga: Patroli PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Sambangi Waria Mangkal Dini Hari Sita 8 Alat Kontrasepsi

Baca juga: Si Jago Merah Mengamuk di Kalsel, Rumah Penjaga Kandang Batibati Tanahlaut Hangus Terbakar

“Betul Polres Bartim berhasil mengamankan dua orang pelaku judi Kupon Putih,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Minggu (21/8/2022) siang.

Ia menambahkan penangkapan terhadap LE dan SR dilakukan setelah adanya laporan dan dilakukan penyelidikan oleh petugas Satreskrim Polres Bartim.

“Masyarakat resah dengan aktivitas Judi Kupon Putih yang berakhir dengan laporan kepada Satreskrim Polres Bartim,” jelas Kasihumas.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Bartim bersama Reskrim Polsek Banua Lima di kediaman LE dan SR masing-masing.

Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah para tersangka.

“Petugas juga menyita uang tunai sebanyak Rp 949 Ribu, 7 lembar hasil penjualan judi kupon putih, 4 unit gawai,” papar AKP Suhadak.

Kemudian diamankan pula 2 buah buku catatan, 2 buah bolpoin, 1 buat kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atas tersangka LE, dan 1 buah catatan lecil.

Para pelaku dan sejumlah barang bukti yang berhasil disita kemudian dibawa ke Mapolres Bartim.

tNGKAP JUSISLJND
Dua pelaku perjudian kupon putih di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, diamankan petugas Satreskrim Polres Barito Timu.

Tersangka LE dan SR akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik yang bertugas.

“Kami akan lakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tindak pidana perjudian kupon putih tersebut,” tutup AKP Suhadak. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved