Berita Kalsel
Tuduh Istri Berselingkuh dengan Adiknya, Seorang Suami di Sungai Loban Tanahbumbu Lakukan KDRT
Seorang suami bernama Aru Yandi (29) harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Tanambumbu, tuduh istri selingkuh dengan adiknya sendiri
TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN – Seorang suami bernama Aru Yandi (29) harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Tanambumbu, lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Pelaku yang merupakan warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, melakukan KDRT pada Rabu (10/8/2022) kemarin.
Tak terima pemukulan yang dilakukan sang suami, istri pelaku akhirnya melaporkan ke Polres Tanahbumbu.
Perkara tersebut akhirnya ditangani Unit Perlindingan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanahbumbu, usai menerima laporan pada Sabtu (6/8/2022) pukul 01.01 Wita di Desa Sumber Sari.
Pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Suami di Tanbu Kalsel Lakukan KDRT, Pukul Kepala Istri Pakai Balok Ulin, Terancam 5 Tahun Penjara
Hal ini dibenarkan Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Kamis (11/8/2022).
"Pelaku melakukan pemukulan terhadap istrinya. Setelah dapat laporan, dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tersebut," katanya.
Pemukulan tersebut dilakukan karena menduga istrinya telah berselingkuh dengan adiknya sendiri sehingga terjadi cekcok antara korban dan suaminya.
Jelasnya, peristiwa pemukulan itu terjadi pada Sabtu (6/8/2022) pukul 01.01 WITA di area kebun karet di sebamban III blok A RT 05 RW 02 Desa Sumbersari, Kecamatan Sungai Loban.
Itu berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku, yang pelaku menuduh korban berselingkuh dengan adik kandung sendiri.
Lalu pelaku memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong dan mengenai wajah korban.
Baca juga: Terdakwa Meminta Maaf dan Dimaafkan Korban, Kejari Kapuas Hulu Hentikan Proses Hukum KDRT
Baca juga: Kajati Kalteng Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Penipuan di Bartim dan KDRT di Kapuas
Dari kejadian tersebut korban mengalami lebam di pipi sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanahbumbu guna proses lebih lanjut.
"Jadi si pelaku menuduh istrinya (korban) berselingkuh dengan adik kandungnya, dan tidak terima makanya dia memukulnya," katanya.
Namun akibat pemukulan tersebut, membuat pelaku kini mendekam dibalik sel jeruji besi milik Polres Tanahbumbu. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul KDRT di Kalsel - Suami di Tanahbumbu Pukul Istri karena Menduga Berselingkuh dengan sang Adik,