Berita Kaltim
Baru Keluar dari Penjara, Residivis Narkoba Serta Pemasok Sabu di Bontang Ditangkap Polisi
Tim Satreskoba Polres Bontang menangkap dua pengedar narkoba di Kota Bontang, mereka residivis dan pemasok narkoba, 1 pelaku baru keluar penjara
TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Lagi-lagi peredaran narkoba di wilayah Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil diungkap pihak kepolisian.
Terbukti tim Satreskoba Polres Bontang menangkap dua pelaku Pengedar Narkoba di Kota Bontang.
Penangkapan di lakukan di Berbas Tengah, lokasi yang dipilih bertransaksi pada Rabu, (3/8/2022) sekira Pukul 22.55 WITA malam kemarin.
Cara pengungkapannya aparat dalam mengungkap kasus tersebut juga terbilang cukup unik, petugas berpura-pura menjadi pembeli sabu.
Hal itu dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto.
Dia menceritakan, polisi awalnya menangkap tersangka DA (38) tahun. Dari tangan tersangka, polisi mendapati satu poket sabu yang siap dijual.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Tim Satresnarkoba Balikpapan Jaring 4 Pemakai Sabu di Wilayah Balikpapan Barat
Baca juga: Anggota Polres Bontang Gerebek 4 Pengedar Narkoba di Kamar Hotel Asyik Pesta Sabu
Pengakuan DA sabu tersebut didapat dari MR (28) yang diketahui merupakan residivis narkoba.
“Da juga residivis narkoba dan baru keluar dari lapas. Dari pengakuanya dia baru 3 hari jualan sabu seberat 1 gram,” ujarnya, Kamis (4/8/2022).
Kemudian polisi melakukan pengembangan dengan mencari tahu keberadaan MR.
Setelah mengetahu keberadaan MR, polisi pun langsung melakukan penangkapan salah satu hotel yang berlokasi di di Jalan Arif Rahman hakim.
"MR ditangkap hanya selang 5 jam setelah meringkus DA. Mereka bekerja sama antara pengedar dan pemasok sabu untuk di Bontang," terangnya.
MR mengaku telah menjual sabu seberat 1 gram. Sabu tersebut kini disita polisi untuk dijadikan barang bukti
Baca juga: Kepulan Asap Putih Keluar dari Ledakan di Pabrik Kaltim 5 di Bontang, Tak Ada Korban Jiwa
“Kalau dari pengakuanya sabu itu didapat dari Samarinda. Kini sekarang kita masih tahap penyedikan,” bebernya.
Atas perbuatanya, mereka pun diancam akan dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Padahal, beberapa hari sebelumnya, Satreskoba Polres Bontang juga berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Kota Bontang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Lagi dan Lagi, Polisi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kota Bontang.