Bunyi Pasal 55 dan 56 KUHP Penjerat Bharada E, Ada Tersangka Lain? Irjen Pol Fredy Sambo Diperiksa

Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J dengan jeratan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56

Editor: Dwi Sudarlan
Kolase Tribunnews/Tribun Jambi
Bharada E (kiri) dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J (foto kanan). Begini bunyi dan makna pasal-pasal tersebut. 

TRIBUNKALTENG.COM - Akhirnya setelah hampir 1 bulan, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J dengan jeratan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56, rencananya Kamis (4/7/2022), Irjen Pol Fredy Sambo diperiksa penyidik Kapolri.

Adanya jeratan Pasal 55 dan 56 KUHP, selain Pasal 338 KUHP terhadap Bharada E alias Bharada Richard Eliezer diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56," kata Brigjen Pol Andi Rian.

Baca juga: Makam Brigadir J Dibongkar, Begini Pengakuan Mengejutkan Penggali Kubur Melihat Kondisi Jenazah

Baca juga: Foto-foto Makam Brigadir J Dibongkar untuk Autopsi Ulang, Ibu Korban Sebut Panglima dan Ibu Putri

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Paman Brigadir J Menyusul Meninggal Usai Melayat, Korban Batal Menikah

Apa makna penggunaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dalam kasus meninggalnya Brigadir J dengan tersangka Bharada E? Kita lihat dulu bunyi pasal-pasal tersebut.
 
Bunyi Pasal 338 KUHP 
 
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
 
Bunyi Pasal 55 KUHP 
 
 (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
 
 Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
 
 Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
 
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
  
Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
 
 Bunyi Pasal 56 KUHP
  
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
 
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
 
 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
 
Melihat Pasal 55 dan 56 KUHP, bisa memunculkan pertanyaan, adakah tersangka selain Bharada E?

Tentu penyidik Bareskrim Polri yang berwenenang menentukan, kita tunggu saja.

Indonesia Police Watch (IPW) menduga, penembakan Brigadir J tidak hanya melibatkan Bharada E saja.

"Ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan resminya.

Sugeng Teguh Santoso mengatakan, upaya pencarian keadilan keluarga Brigadir J yang mengadu kepada Menkopolhukam Mahfud MD adalah sinyal bahwa terdapat ketidakpercayaan pada proses kerja Polri melalui Timsus.

Upaya ini menurutnya adalah bentuk tekanan politik pada Kapolri agar mengawal kerja timsus untuk dapat memenuhi rasa keadilan keluarga Brigadir J alis Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan tim khusus yang dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga.

"Harapan keluarga yang dapat dibaca oleh IPW adalah harapan mayoritas publik yaitu segera ditetapkan tersangka dan publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E," kata Sugeng.

Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa 

Rencananya, Kamis (4/8/2022) ini, Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akan diperiksa.

Irjen Pol Ferdy Sambo akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
 
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi (hari ini)," kata Dedi dalam tayangan Kompas TV, Rabu (3/8/2022).

Namun, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.

Dia hanya menjelaskan bahwa eks Dirtipidum Bareskrim Polri itu bakal diperiksa sebagai saksi.

"Iya sebagai saksi, statusnya sementara ini sebagai saksi," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adakah Kemungkinan Tersangka Lain di Balik Tewasnya Brigadir J Usai Bharada E Ditetapkan Tersangka?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved