Berita Kalsel
Suami di Tanahbumbu Tega Aniaya Istri Siri Diduga Curi Buah Sawit, Korban Alami Luka Lebam
Seorang suami di Tanahbumbu Kalsel ini tega menganiaya sang istri siri, terdapat luka lebam dan pipi istri disulut api rokok pelaku
TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN – Seorang suami di Tanahbumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) ini tega menganiaya sang istri siri, pada Sabtu (30/7/2022).
Perbuatan tersebut dipicu sang suami menuduh istri sirinya diduga mencuri buah sawit dari depan rumah bersama ibu korban yang juga mertua pelaku.
Sehingga pelaku menancapkan rokok ke pipi istri sirinya hingga korban alami luka bakar.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, istri siri korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Unit Resmob Polres Tanahbumbu bersama unit Reskrim Polsek Mantewe pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 17.00 WITA bergerak menangkap pelaku.
Pria yang tega melakukan penganiayaan adalah Rudi Saputra (45) warga Rejosari Kecamatan Mantewe dan kini sudah ditahan setelah ditangkap.
Baca juga: Penganiayaan di Palangkaraya, Adu Mulut Rebutan Lahan, Seorang Kakek Tega Lukai Kepala Awa
Baca juga: Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Kotabaru Kalsel Ditangkap, Sempat Jadi Buron Selama Setahun
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, Minggu (31/7/2022) membenarkan penangkapan terhadap pria di Kecamatan Mantewe.
"Pelaku merupakan suami siri korban, dan korban dituduh telah mencuri buah sawit yang ada di depan rumahnya. Gara-gara itu, pelaku sampai tega menancapkapkan rokok ke pipi istri sirinya," katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami lebam dan trauma, serta luka bakar pada pipi kiri.
Kronologisnya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/7/2022) pukul 13.00 WITA bertempat di rumah korban.
Pelaku menuduh korban dan ibunya mencuri buah sawit yang berada di depan rumah korban.
Malamnya, lebih tepat pada Sabtu (30/7/2022) Sekitar pukul 02.00 Wita, pemukulan dilakukan oleh suami korban kepada korban.
Baca juga: Setahun Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Warung Malam Tapin Diringkus Personel Resmob
Mengakibatkan lebam di pipi sebelah kiri serta telinga sebelah kanan berdengung serta pipi kiri di tempel dengan rokok yang menyala.
"Setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 Wita," katanya.
Pelaku langsung digelandang dan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Gegara Buah Sawit Hilang, Pria di Tanbu Hajar dan Sulut Rokok Menyala ke Pipi Istri Siri,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/hbflnbkb.jpg)