Berita Kalsel
1 Tersangka Korupsi Puskesmas Haur Gading Sudah Ditetapkan, Kejari HSU Sebut Lainnya Menyusul
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Haur Gading hingga saat ini terus diproses pihak kejaksaan negeri Hulu Sungai Utara.
TRIBUNKALTENG.COM, AMUNTAI -Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Haur Gading hingga saat ini terus diproses pihak kejaksaan negeri Hulu Sungai Utara.
Pihak kejaksaan negeri Hulu Sungai Utara (HSU) terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut bahkan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Agustiawan Umar, SH, MH, menegaskan, nantinya akan ada lagi tersangka lainnya yang terkait kasius tersebut.
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara ( Kejari HSU) saat ini tengah menangani beberapa kasus korupsi di layah tersebut.
Baca juga: Komisioner KPU Kapuas Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Harmain Ibrohim
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KPU Kapuas, Mantan Sekretaris & Komisioner Diberhentikan Sementara
Baca juga: Satreskrim Polres Bartim Amankan Napi Kasus Pencurian, Kabur Dari Rutan Tamiang Layang Sejak 2018
Termasuk, dugaan korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Haur Gading di Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal itu disampaikan Kepala Kejari HSU, Agustiawan Umar, SH, MH, di sela kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, saat ini kasus korupsi pada pembangunan Puskesmas Haur Gading melebar ke Pasal 55 KUHP karena diduga ada pihak lain yang juga terlibat.
"Akan ada tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading tersebut," tandasnya.
Diketahui, saat ini sudah terdapat satu tersangka yang terjerat dalam pembanguan Puskesmas Haur Gading, yaitu Helda Yulianty.
Dia merupakan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDK Dinkes HSU.
Selain itu, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan HSU Nomor 800/003/TU-Dinkes /2019 Tanggal 2 Januari 2019. Dan, membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan pembangunan Puskesmas Haur Gading Rp 4.266.237.557.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, disebutkan, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak pembangunan Puskesmas yang disangkakan.

Kerugian keuangan negara pada proyek ini sekitar Rp 1,2 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Haur Gading di Kabupaten HSU, Akan Ada Tersangka Lain