Berita Kaltara
13 PMI Ilegal Asal Sulsel dan NTT Dijanjikan Kerja oleh Tersangka, Harus Membayar Rp 4 Juta Lebih
Sebanyak 13 PMI ilegal yang hendak ke Malaysia asal Sulsel dan NTT, digagalkan Personel Ditpolairud Polda Kaltara, bayar 4 juta rupiah untuk kerja
“Makanya kita tunggu hasil pengembangan penyidikan karena F sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Untuk 13 orang dititipkan saat ini ke BP3TKI di Nunukan dan tersangka F dibawa ke Tarakan dan sudah dilakukan penahanan di Polsek Tarakan Utara.
Ia menegaskan, sesuai kebijakan pemerintah melarang pengiriman tenaga kerja atau PMI ke Malaysia.
Baca juga: Polisi Bekuk 1 Tersangka Calo & 3 Orang DPO, Masukan 30 PMI Ilegal Asal Parepare ke Malaysia
Pasal dikenakan kepada pelaku F yakni pasal 81 juncto pasal 69, UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindunga PMI dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Ia menambahkan, PMI sendiri selain dari Ujung Pandang dan NTT dan sebagian besar disinyalir didatangkan dari dua wilayah tersebut.
“Diduga untuk bekerja di perkebunan sawit. Untuk iming-iming gaji masih didalami. Dan pelaku F ini jadi tersangka,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polda Kaltara Gagalkan Keberangkatan 13 PMI Ilegal Asal Sulsel dan NTT ke Malaysia, Ini Kronologinya.