Berita Palangkaraya

Mencuri Tiga Unit Laptop & Uang, Mantan Satpam Kantor LPP TVRI Kalteng Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku pembobolan Kantor LPP TVRI Kalteng ditangkap, ternyata mantan Satpam yang dipecat gegara narkoba, kini ditahan di Mapolresta Palangkaraya.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nahaban saat ungkap pelaku pencurian di kantor LPP TVRI Kalteng, Senin (18/7/2022) dengan menghadirkan tersangka. 

“Motif pelaku melakukan pencurian akibat faktor ekonomi, akibat belum bekerja dari Februari setelah dipecat, serta pelaku diketahui masih menggunakan narkoba,” ungkap Kasatreskrim.

Terdapat peristiwa pembakaran berkas, sejauh ini pihak kepolisian masih dalam penyelidikan.

Pelaku juga baru kali pertama melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

JI juga diduga memiliki dendam akibat dipecat oleh pihak TVRI Kalteng, kemudian belum memiliki pekerjaan.

“Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil 3 buah laptop. Terdapat 2 laptop yang sudah ditemukan, sedangkan 1 laptop lainnya masih dalam pencarian,” terang Kompol Ronny.

Kerugian materil akibat perbuatan pelaku diperkirakan mencapai Rp 20 Juta.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 7 tahun,” tutupnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved