Berita Palangkaraya
Mencuri Tiga Unit Laptop & Uang, Mantan Satpam Kantor LPP TVRI Kalteng Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku pembobolan Kantor LPP TVRI Kalteng ditangkap, ternyata mantan Satpam yang dipecat gegara narkoba, kini ditahan di Mapolresta Palangkaraya.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
“Motif pelaku melakukan pencurian akibat faktor ekonomi, akibat belum bekerja dari Februari setelah dipecat, serta pelaku diketahui masih menggunakan narkoba,” ungkap Kasatreskrim.
Terdapat peristiwa pembakaran berkas, sejauh ini pihak kepolisian masih dalam penyelidikan.
Pelaku juga baru kali pertama melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
JI juga diduga memiliki dendam akibat dipecat oleh pihak TVRI Kalteng, kemudian belum memiliki pekerjaan.
“Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil 3 buah laptop. Terdapat 2 laptop yang sudah ditemukan, sedangkan 1 laptop lainnya masih dalam pencarian,” terang Kompol Ronny.
Kerugian materil akibat perbuatan pelaku diperkirakan mencapai Rp 20 Juta.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 7 tahun,” tutupnya.(*)