Berita Palangkaraya
Penganiayaan di Palangkaraya, Adu Mulut Rebutan Lahan, Seorang Kakek Tega Lukai Kepala Awa
Penganiayaan di Palangkaraya, berawal adu mulut karena sengketa lahan di kawasan Menteng, seorang kakek tega membacok kepala korban bernama Awa
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Penganiayaan di Palangkaraya, berawal adu mulut karena sengketa lahan di kawasan Menteng, seorang pria terkena sabetan senjata tajam (sajam).
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2022), berawal dari lahan 1 kavling yang diklaim oleh kedua belah pihak.
Tersangka penganiayaan ialah RL (58), sedangkan korban bernama Awa (44).
Lokasi kejadain di Jalan Menteng 12, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Nanang Avinato melalui Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu membenarkan, adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh RL kepada korbannya Awa.
“Jadi telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka akibat bacokan sajam pada bagian kepala,” terangnya, Kamis (14/7/2022) sore.
Kombes Pol Faisal F Napitupulu pun menjelaskan kronologi terjadinya penganiayaan terhadap Awa.
Baca juga: Penganiayaan di Banjarmasin, Pria Jalan Veteran Jari Putus Diserang Pakai Sajam Pelakunya Diburu
Baca juga: Penganiayaan di Palangkaraya, Pasutri di Kampung Ponton Dilukai Pakai Sajam oleh Orang Tak Dikenal
Sekira Sabtu sore, keduanya bersama-sama membawa massa ke lokasi lahan yang tengah diperebutkan tersebut.
Kemudian, saling mengklaim tanah tersebut, Awa selaku korban yang terpancing emosinya mendorong tersangka RL hingga jatuh ke tanah.
Pelaku yang tak terima atas perbuatan Awa, kemudian mengambil golok yang ia bawa.
Tanpa pikir panjang, golok tersebut kemudian membacok Awa dan mengenai kepalanya.
“Berdasarkan hasil visum, korban menerima belasan jahitan pada bagian kepala akibat terkena golok pelaku,” jelas Kombes Pol Faisal.
Kakek itupun setelah membacok Awa, ia kemudian melarikan diri ke dalam hutan dan membuang golok yang digunakan.
Ditreskrimum Polda Kalteng pun berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari 8 saksi mata.
Baca juga: 5 Tahanan Jadi Tersangka Penganiayaan Tahanan Polres Kubar Hingga Tewas, 4 Petugas Diperiksa
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka dan korban.
“Barang bukti yang diamankan ialah 1 lembar baju kaos lengan panjang bewarna putih, 1 lembar celana panjang bewarna biru, 1 lembar baju lengan panjang bewarna merah, dan 1 celana panjang kain bewarna coklat,” jelasnya.
Ia melanjutkan, sedangkan golok yang digunakan RL, masih dalam proses pencarian oleh penyidik karena dibuang oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, RL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 KHU Pidana Ayat 2, tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.
(*)