Berita Kalsel
Simpan Sabu di Lembaran Tisu, 2 Pria Pengedar Ditangkap di Simpangempat Tanbu Kalsel oleh Polisi
Dua pria diduga terlibat peredaran narkoba golongan I jenis sabu ditangkap anggota Satreskrim Polsek Batulicin, simpan sabu di lembaran tisu
TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN – Dua pria diduga terlibat peredaran narkoba golongan I jenis sabu ditangkap anggota Satreskrim Polsek Batulicin.
Mereka merupakan Gunung Antasari, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanbu, masing-masing berinisial HR dan RH.
Penangkapan keduannya di Jalan Singosari, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Jumat (8/7/2022).
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, SIK, melalui Kasi Humas, AKP H Made Rasa, Sabtu (9/7/2022).
"Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu paket sabu dengan berat 0,06 gram, plastik klip, timbangan, bong, pipet kaca dan satu lembar tisu," katanya.
Baca juga: 19 Paket Sabu 42,78 Gram Disita, Pria Kusan Tengah Kalsel Diamankan Diduga Sebagai Pengedar
Baca juga: Sita 30 Paket 9,22 Gram Sabu Siap Edar, Pria Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Palangkaraya
Baca juga: Peredaran Narkoba Kalsel, Tak Mau Ditangkap Sendiri Pengedar Buka Suara Hingga Bandar Tertangkap
Dijelaskannya, penangkapan keduanya itu ketika menaggkpap seorang pria bernama Hairul Rahman, langsung dilakukan pengembangan kasus.
Penangkapan pertama terhadap tersangka HR. Kemudian dilakukan penyelidikan, tersangka ini mendapatkan 1 paket sabu seberat 0,07 gram dari RH.
Setelah itu, polisi menangkap RH di Jalan Singiraja, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanbu.
Polisi mengamankan sabu seberat 0,06 gram yang di simpan di lembaran tisu yang berada dalam jok sepeda motor RH.
"Keduanya langsung dibawa untuk diproses lebih lanjut dan ditahan di Polsek Batulicin," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Dua Lelaki Terlibat Peredaran Sabu Diringkus Petugas Polsek Batulicin Kalsel.