Berita Kaltim

Pria di Balikpapan Kaltim Nekat Gondol Barang di Toko ATK, Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

Aksi tindak pidana pencurian dilakukan seorang pria berinisial AP (34) yang warga Sepinggan, Balikpapan Selatan, bobol toko ATK dan gondol barang

Editor: Sri Mariati
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi pelaku pencurian terekam CCTV saat membobol toko ATK di Balikpapan, Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Aksi tindak pidana pencurian dilakukan seorang pria berinisial AP (34) yang warga Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pelaku akhirnya berhasil diringkus kepolisian nekat membobol toko alat tulis kantor yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

Aksi nekat tersebut dilakukan AP pada Rabu (22/6/2022) lalu sekira pukul 08.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pelaku tersebut bermodus membobol toko melalui atap.

"Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menggondol uang, baju, dan tas ransel," ujar Rengga, Selasa (28/6/2022).

Nominalnya pun tak sedikit. Melainkan Rp 5 juta dalam pecahan logam nominal Rp 1.000.

Baca juga: Pencuri Velg Mobil Ditangkap Setelah Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Residivis Kasus Pencurian

Baca juga: Beraksi Seorang Diri, Lelaki Ini Lakukan Pencurian di 2 TKP Wilayah Pulpis & Kapuas Diringkus Polisi

Menurut keterangan korban, dikemukakan Rengga, merupakan uang yang disiapkan untuk transaksi atau biasa disebut dengan uang kembalian.

Nahasnya, aksi tersebut terekam CCTV yang kemudian menjadi dasar bukti bagi korban untuk melaporkan ke Mapolresta Balikpapan. Di mana kerugian yang ditimbulkan berkisar Rp 5,2 juta.

Atas laporan tersebut, Rengga menyebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang bermukim di salah satu perumahan di Balikpapan.

"Dari pelaku, kita menemukan kaos dan celana yang sempat digunakan pelaku saat beraksi. Sementara hasil curian yang bisa kita amankan tersisa Rp 850 ribu," papar Rengga.

Baca juga: Badan Penuh Lumpur, 2 Pelaku Pencurian Besi di Samarinda Dibekuk Anggota Polsek Sungai Kunjang

Saat digiring petugas, AP tampak tertunduk dan tak banyak bicara. Disinggung soal motifnya, tersangka sendiri hanya menyebut bahwa aksi tersebut lantaran kebutuhan ekonomi.

Dimana aksi ini diduga bukan kali pertama yang dilakukan olehnya. Berdasarkan catatan kepolisian, Rengga mengutarakan bahwa AP sendiri merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian.

"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat lewat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun," tukas Rengga. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pria di Balikpapan Nekat Bobol Toko Melalui Atap.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved