Berita Kalbar
Korupsi Pengelolaan Keuangan Kantor Pos Entikong, Tersangka Ditahan Setelah Kasus Ditangani Kejari
Usai melakukan pemeriksaan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kantor Pos Cabang Entikong tahun 2019 langsung ditahan.
TRIBUNKALTENG.COM, SANGGAU - Tersangka A pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kantor Pos Cabang Entikong dilimpahkan.
Proses hukum penanganan berkas tersangka yang awalnya ditangani pihak penyidik Polres Sanggau dalam proses pelimpahan tahap II dilakukan ke Kejaksaan Negeri Sanggau, Kamis (23/6/2022).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Sanggau di Kantor Kejari Sanggau, Kalbar.
Saat proses hukum dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau tersangka langsung dilakukan peneriksaan oleh penyidik kejari.
Baca juga: Seleksi Tenaga Kontrak Kotim, 3.200 Orang Ikuti Evaluasi Perpanjangan Kontrak Juli-Desember 2022
Baca juga: Berkas Korupsi Pembangunan Jalan Sambas Dilimpahkan, Mantan Ketua KADIN Kalbar Segera Disidangkan
Baca juga: Kukang Kalimantan, Masuk Rumah Warga Palangkaraya Diamankan Damkar Diserahkan ke BKSDA
Usai melakukan pemeriksaan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kantor Pos Cabang Entikong tahun 2019 langsung dilakukan penahanan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Freddi Wiryawan mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka A, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Pontianak guna kepentingan penyidikan.
"Dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Kantor Pos Cabang Entikong di tahun 2019 yang dilakukan oleh tersangka A, yang mana tersangka yang secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan tersangka selaku Kepala Kantor Pos Cabang Entikong, dengan cara tersangka menggelapkan uang kas Kantor Pos Cabang Entikong sebesar Rp 91.482.073," katanya, Kamis 23 Juni 2022 malam.
Kemudian, pada tanggal 27 November 2019 tersangka secara diam-diam menggunakan akses komputer Kantor Pos Cabang Entikong megambil uang milik PT Pos Indonesia dengan cara melakukan pengiriman sejumlah uang sebesar Rp 658.000.000 ke 16 Nomor Rekening dengan menggunakan layanan Cash to Acoount dengan 32 transaksi.
"Yang uang tersebut dimaksudkan oleh tersangka untuk mengganti uang yang sebelumnya diambil olehnya dari tabungan Bank milik nasabah yang menabung di Kantor Pos Cabang Entikong, yang mana uang tersebut bukanlah hak tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga total kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp 580.757.073, berdasarkan hasil audit dari Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar,"jelasnya.
"Atas kejadian tersebut patut diduga tersangka telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada keuangan Kantor Pos Cabang Entikong Kecamatan Entikong," tambahnya.
Lanjutnya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Subsidair Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 Miliar,"pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kejari Sanggau Tahan Tersangka Dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan Kantor Pos Cabang Entikong
