Berita Kalbar
Berkas Korupsi Pembangunan Jalan Sambas Dilimpahkan, Mantan Ketua KADIN Kalbar Segera Disidangkan
Polda Kalbar telah melimpahkan berkas kasus dugaan Korupsi Mantan Ketua KADIN Kalbar Joni Isnaini CS ke Kejaksaan Tingga setempat.
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK -Polda Kalbar telah melimpahkan berkas kasus dugaan Korupsi Mantan Ketua KADIN Kalbar Joni Isnaini CS ke Kejaksaan Tinggi setempat.
Penyerahan berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Sambas Kalimantan Barat tersebut sudah memasuki tahap 2.
Dengan adanya pelimpahan berkas tahap 2 tersebut, maka tahapan proses hukum kasus korupsi tersebut saat ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar akan membuat dakwaan terhadap Tersangka Mantan Ketua KADIN Kalbar Joni Isnaini CS tersebut yang akan dimasukan dalam agenda persidangan di Pengadilan Tipikor setempat.
Baca juga: Terbelit Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Kabupaten Sambas, Ketua Kadin Kalbar Ditangkap
Baca juga: Tidak Kooperatif Dua Kali Abaikan Panggilan Polisi, Ketua Kadin Kalbar Ditangkap di Jakarta
Baca juga: Sita 30 Paket 9,22 Gram Sabu Siap Edar, Pria Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Palangkaraya
Sehingga Kasus Korupsi pembangunan jalan Sambas yang melibatkan Mantan Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Joni Isnaini CS akan segera akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pantja Edi Setiawan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu 22 Juni 2022.
Pantja menyampaikan pelimpahan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas yang menjerat Joni Isnaini serta 3 orang tersangka lain sudah dilimpahkan oleh Penyidik Polda Kalbar ke Kejaksaan pada Senin 20 Juni 2022.
"Perkara atas nama Joni Isnaini CS sudah dilimpahkan tahap 2, tersangka dan barang bukti dari penyidik polda kalbar ke kejati kalbar, pada hari senin tgl 20 juni 2022," ungkapnya.
Berdasarkan perintah Jaksa Penuntut Umum, saat ini tersangka Joni Isnaini dan tersangka lain di tahan di Rutan Pontianak, yang awalnya di tahan di Rutan polda kalbar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Locus Delikti kasus ini berada di Kabupaten Sambas, oleh sebab itu Penanganan perkara secara administrasi ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sambas.
"Jaksa Penuntut Umum Kejati dan Kejari Sambas saat ini sedang menyiapkan surat dakwaan dan dalam waktu dekat alan dilimpahkan ke pengadilan tipikor pontianak," ujarnya.
Kasus yang menjerat mantan Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini itu bermula pada tahun 2020 lalu, dimana Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melakukan penggeledahan di kantor PUPR Provinsi Kalbar dan kantor PT. BATU Alam Berkah.
Penggeledahan terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas dan juga dugaan korupsi pembangunan BP2TD (Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat) di Kabupaten Mempawah.
Setelah hampir dua tahun, akhirnya pada tahun 2022 Joni Isnaini ditetapkan tersangka bersama 3 orang lainnya.
Pasca ditetapkan tersangka, Joni Isnaini sempat menjadi Buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khususnya Polda Kalbar karena dinilai tidak kooperatif.
Baca juga: Kasus Korupsi Kalsel, Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Dijatuhi Vonis 2 Tahun & Denda Rp 500 Juta
Baca juga: Pabrik Pengolahan Limbah Kotim, Sampah Medis dan Rumah Tangga Bisa Diubah Jadi Bahan Bangunan
Bahkan, Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro beberapa waktu lalu menyampaikan dengan tegas bahwa Joni Kabur.
"Sudah ditetapkan tersangka tetapi masih belum tertangkap, dia masih kabur," ujarnya pada 23 Februari 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Joni Isnaini Mantan Kadin Kalbar Akan Segera Disidangkan
