Idul Adha 2022

Idul Adha 2022: Hukum Membagi Daging Kurban pada Non Muslim, Ini Penjelasan Buya Yahya

Apakah boleh membagikan daging kurban hari raya Idul Adha 2022 kepada non muslim? Buya Yahya memberikan jawabannya, simak penjelasannya di sini

Penulis: Nor Aina | Editor: Rahmadhani
Tribunkalteng.com/Ghorby Sugianto
Hewan kurban sapi yang siap dipasarkan saat Hari Raya Idul Adha 2022 di jalan Mahir Mahar, Palangkaraya, Sabtu (11/6/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM - Menjelang idul Adha 2022, Buya Yahya menjelaskan hukum membagi daging kurban pada non muslim.

Hari Raya umat Islam ini identik dengan kurban, bahkan juga bisa disebut Hari Raya Kurban.

Sebentar lagi umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah yang jatuh pada 10 Dzulhijjah, yakni pada 9 Juli 2022.

Pada hari itu merupakan hari penyembelihan hewan kurban, bagi umat Islam.

Selain untuk disajikan untuk keluarga, daging kurban juga nantinya akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Namun bagaimana dengan hukum membagikan daging kurban pada non muslim?

Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 2022 ini Bisa Dicontoh, Persiapan Sambut Hari Raya Kurban Idul Adha 1443 H

Baca juga: Hukum Orang Menjual Daging Kurban Idul Adha, UAS Beri Penjelasan Tegas: Tiada Kurban Baginya

Berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum membagikan daging kurban pada non muslim.

Dilansir melalui channel YouTube Al-Bahjah TV yang dikutip Tribunkalteng.com, Selasa (21/6/2022).

Buya Yahya menyebutkan orang yang boleh mendapatkan daging kurban adalah fakir miskin.

Meski begitu, tidak semua daging kurban diharuskan membagikannya pada fakir miskin.

Daging kurban juga bisa dibagikan pada orang yang membutuhkan atau orang lain.

“Daging kurban itu harus ada bagian yang diberikan kepada fakir miskin seberapa pun orangnya. Biarpun selebihnya tidak harus orang fakir,” kata Buya Yahya.

Lebih jelas, pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah ini menyebutkan orang berhak menerima daging kurban adalah fakir yang diutamakan.

Namun, menurutnya disaat tidak ditemukan orang fakir, penyembelihan hewan kurban tetap dilakukan.

Adapun pembagiannya bisa dengan saling menukar daging.

“Orang faqir kalau sudah tidak ada lain cerita. Tetap menyembelih kurban saling tukar menukar kambing," terangnya.

"Sebab daging kurban bukan untuk orang fakir saja,” ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya
Buya Yahya (YouTube Al-Bahjah TV)

Bahkan menurut Buya Yahya umat muslim juga boleh memberikan daging kurban pada orang yang non muslim.

Asalkan bukan golongan harbi atau yang memerangi umat muslim.

“Kita hidup bertetangga baik dengan seorang nasrani, dengan agama laiin," tuturnya.

"Maka daging Qurban pun boleh diberikan kepada mereka. Ini termasuk jenis sedekah,” sambungnya.

Menurut Buya Yahya, hal ini juga menjadi alasan kenapa penyembelihan hewan kurban hanya dilakukan di hari-hari tertentu.

Sebab, pada Hari Raya Idul Adha itu merupakan hari perayaan yang begitu istimewa bagi umat Islam.

Maka, di manapun berada dan dalam kondisi apapun, semuanya bisa merayakan Idul Adha termasuk mendapatkan daging kurban.

“Sebab intinya kurban itu untuk bersenang-senang. Bahkan mungkin jika anda hidup di lingkungan orang kaya semuanya tetap dihimbau untuk membagikan kurban itu,” tutup Buya Yahya.(*)

(Tribunkalteng.com/Nor Aina)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved