Idul Adha 2022
Idul Adha 2022: Hukum Membagi Daging Kurban pada Non Muslim, Ini Penjelasan Buya Yahya
Apakah boleh membagikan daging kurban hari raya Idul Adha 2022 kepada non muslim? Buya Yahya memberikan jawabannya, simak penjelasannya di sini
Penulis: Nor Aina | Editor: Rahmadhani
TRIBUNKALTENG.COM - Menjelang idul Adha 2022, Buya Yahya menjelaskan hukum membagi daging kurban pada non muslim.
Hari Raya umat Islam ini identik dengan kurban, bahkan juga bisa disebut Hari Raya Kurban.
Sebentar lagi umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah yang jatuh pada 10 Dzulhijjah, yakni pada 9 Juli 2022.
Pada hari itu merupakan hari penyembelihan hewan kurban, bagi umat Islam.
Selain untuk disajikan untuk keluarga, daging kurban juga nantinya akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Namun bagaimana dengan hukum membagikan daging kurban pada non muslim?
Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 2022 ini Bisa Dicontoh, Persiapan Sambut Hari Raya Kurban Idul Adha 1443 H
Baca juga: Hukum Orang Menjual Daging Kurban Idul Adha, UAS Beri Penjelasan Tegas: Tiada Kurban Baginya
Berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum membagikan daging kurban pada non muslim.
Dilansir melalui channel YouTube Al-Bahjah TV yang dikutip Tribunkalteng.com, Selasa (21/6/2022).
Buya Yahya menyebutkan orang yang boleh mendapatkan daging kurban adalah fakir miskin.
Meski begitu, tidak semua daging kurban diharuskan membagikannya pada fakir miskin.
Daging kurban juga bisa dibagikan pada orang yang membutuhkan atau orang lain.
“Daging kurban itu harus ada bagian yang diberikan kepada fakir miskin seberapa pun orangnya. Biarpun selebihnya tidak harus orang fakir,” kata Buya Yahya.
Lebih jelas, pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah ini menyebutkan orang berhak menerima daging kurban adalah fakir yang diutamakan.
Namun, menurutnya disaat tidak ditemukan orang fakir, penyembelihan hewan kurban tetap dilakukan.
Adapun pembagiannya bisa dengan saling menukar daging.