Berita Kapuas
Setubuhi Anak di Bawah Umur Kawasan Teras Samping KUA, Pria Asal Pulau Petak Kapuas Ditangkap
Seorang pria berusia 18 tahun diamankan jajaran Polsek Pulau Petak, Kabupaten Kapuas diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Fathurahman

TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Seorang pria berusia 18 tahun diamankan Jajaran Polsek Pulau Petak, Kabupaten Kapuas diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.
Saat ini, pria warga Pulau Petak Kapuas itu diamankan, dia harus berurusan dengan hukum atas pertbuatannya tersebut.
"Ya, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu telah kami amankan," kata Kapolsek Pulau Petak, Iptu Suroto, Jumat (17/6/2022).
Menyusul laporan pihak korban terkait tindak persetubuhan yang dilakukan pelaku.
Informasi didapat dari pihak berwajib, pelaku melakukan tindak persetubuhan, Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Satu Keluarga Pontianak Dibacok, Pelaku Diamankan Masih Terkait Keluarga Dengan Korban
Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam Sungai Kahayan Berlanjut, Hari ke-4 Mr X Belum Ditemukan
Baca juga: Puluhan Kilogram Sabu Malaysia Digagalkan Masuk Indonesia, Barang Asal Cina Pabrik di Malaysia
Rilis data diterima dari polisi, kejadian berawal saat pelaku menjemput korban di sebuah warung di kawasan Palingkau Lama.
Lalu korban dibawa ke lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Petak.
Kondisi sepi dinihari, di teras samping KUA, pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
Buai janji akan dinikahi, pelaku membujuk korban hingga persetubuhan dilakukan.
Hingga akhirnya, kejadian itu diketahui keluarga korban dan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
"Laporan kami tindaklanjuti, pelaku pun bisa kami amankan," beber Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi.
Menanti proses hukum sebagaimana aturan berlaku.
Sebagaimana pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.
Yakni tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)