Selebriti

Malam-malam Iko Uwais Laporkan Balik Rudi ke Polisi, Suami Audy Item Ngaku Ditendang Lebih Dulu

Senin (13/6/2022) malam, Iko Uwais melaporkan balik Rudi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penganiayaan

Editor: Dwi Sudarlan
Kolase Tribunnews
Aktor laga Iko Uwais balik melaporkan Rudi ke polisi dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik, Senin (14/6/2022) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tidak terima dlaporkan atas tuduhan penganiayaan, aktor laga Iko Uwais balik melaporkan desainer interior, Rudi ke polisi.

Senin (13/6/2022) malam, Iko Uwais melaporkan balik Rudi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penganiayaan.

Dari laporan tersebut terungkap Rudy selain desainer interior rumah Iko Uwais, juga merupakan tetangga suami artis Audy Item itu di perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat. 

Menurut kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala, Selasa (14/6/2022) dini hari tadi, laporan balik itu dilakukan karena Rudi telah merugikan kliennya dengan memutarbalikkan fakta.

Baca juga: Atta Halilintar Bereaksi, Iko Uwais Berperan Jadi Penjahat di Film The Expendables 4

Baca juga: Rencana Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Disinggung Iko Uwais, Suami Audi Beri Nasihat Ini

Pasalnya, menurut Iko Uwais, diri menjadi korban penganiayaan yang terlebih dulu dilakukan Rudi.

Disebutkan, Rudi menendang perut sebelah kiri Iko Uwais sehingga suami Audy Item ini melakukan visum di RS Polri Kramat Jati, Jakarta.

"Maka klien kami memutuskan per malam hari ini menggunakan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan," ujar Leonardus Sagala.

"Tadi kita melaporkan ke Polda Metro Jaya mulai membuat laporanitu pukul 12 lewat dan sekarang posisi klien kami bang Iko lagi on the way ke sini (tempat konferensi pers ) habis melakukan visum," sambungnya. 

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. 

"Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," lanjut Leonardus. 

Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6/2022).   

Laporan tersebut berawal dari aktor laga tersebut menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.   

Namun, Iko Uwais baru membayar setengah harga.   

Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko Uwais.

Kabarnya pesan Rudi tidak mendapatkan respons dari Iko Uwais.   

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved