Berita Kalbar
Pencurian di Kalbar, Seorang Pemuda Ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak Curi Uang di RS
Pencurian di Kalbar, kembali lagi seorang residivis kambuhan beraksi, kali ini pemuda bernama Gilang (23) diciduk Satreskrim Polresta Pontianak
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK – Pencurian di Kalbar, kembali lagi seorang residivis kambuhan beraksi, kali ini pemuda bernama Gilang (23) diciduk oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.
Pemuda tersebut melakukan pencurian di sejumlah rumah sakit di Kota Pontianak yang cukup meresahkan pasien dibeberapa rumah sakit.
Penangkapan pelaku berdasarkan sejumlah laporan korban dan yang terbaru, pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, aksi pencurian Gilang terekam CCTV rumah sakit Antonius Pontianak.
Korban yang melapor ke Polresta Pontianak menyampaikan bahwa telah kehilangan uang senilai 2,2 juta rupiah untuk biaya pengobatan.
Dari hasil penyelidikan, pada Jumat (10/6/2022) pukul 1.45 dini hari, tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitaran rumah sakit Universitas Tanjungpura Pontianak.
Baca juga: Pencurian di Kalbar, Residivis Kambuhan Gondol Handphone Senilai Rp 16 Juta, Uang Dipakai Berjudi
"Saat tim mendatangi lokasi, benar bahwa tersangka sedang berada di parkiran rumah sakit tersebut dan langsung diamankan,"ungkap Kompol Indra, Sabtu 11 Juni 2022.
Dari hasil pemeriksaan Gilang mengakui telah melakukan pencurian di Rumah Sakit Antonius tersebut.
Selain di Rumah Sakit Antonius, pelaku yang yang sudah pernah masuk penjara ini mengaku sudah melancarkan aksinya disejumlah rumah sakit lain, diantaranya Rumah Sakit Yarsi, Rumah Sakit Universitas Tanjungpura, Rumah Sakit Sultan Abdurrahman Alkadrie Pontianak.
Dalam aksinya, pelaku mengakui bahwa dalam melancarkan aksinya selalu menyasar keluarga pasien yang sedang menjaga pasien.
Baca juga: Lurah Panarung Palangkaraya Instruksi Aktifkan Pos Kamling, Antisipasi Tindak Pencurian
Baca juga: Pencurian Barang Bagasi Penumpang Bandara di Kalbar, Pelaku Rusak Resleting Koper Milik Korban
Aksinya itu dilakukan tersangka pada malam hari ketika para keluarga pasien sudah lelah dan tertidur lelap.
Saat suasana rumah sakit sedang lengang, Gilang melancarkan aksinya masuk ke dalam kamar pasien mencari keluarga pasien yang tertidur lelap dan langsung mengambil barang milik korban.
"Adapun uang hasil dari Perbuataannya tersebut digunakan tersangka untuk membeli Sabu dan sisanya lagi untuk mencukupi Kebutuhan sehari hari,"ungkap Kompol Indra.
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Satreskrim Polresta Pontianak Ringkus Residivis Pelaku Pencurian Spesialis di Rumah Sakit,