Berita Kalsel
Proses Hukum YP Kepemilikan Dua Sajam Dihentikan, Polres Tabalong Terapkan Restorative Justice
Polres Tabalong menghentikan proses hukum terhadap tersangka YP terkait kepemilikan dua sajam, karena penerapan Restorative Justice.
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG- Polres Tabalong menghentikan proses hukum terhadap tersangka YP terkait kepemilikan dua sajam.
YP sempat diamankan Polres Tabalong karena tertangkap tangan memiliki dua senjata tajam saat petugas menggelar operasi pekat.
Setelah dilakukan gelar perkara pihak kepolisian menyimpulkan dua senjata yang ada di tas YP hanya untuk penyada aren.
Pertimbangan lainnya sehingga polisi menerapkan keadilan restorative justice terhadap YP karena tidak ada catatan hukum di kepolisian.
Meski YP sempat menjalani peoses hukum pada tahapan penyidikan, karena tertangkap tangan membawa 2 bilah senjata tajam (sajam) jenis parang berukuran kecil, namun kini dia bisa bernafas lega dengan penerapan Restorative Justice tersebut.
Baca juga: Dua Hari Tenggelam di Sungai Kapuas Dusun Bunut Jaya, Pemancing Ditemukan Meninggal Dunia
Baca juga: Potong Besi Hasil Curian di Gudang Air Mineral Desa Ida Manggala, 4 Spesialis Pencuri Besi Dibekuk
Baca juga: Cuci Tangan di Kolam Kebun Binatang Sinka Zoo Singkawang, Tangan Ilham Putus Diserang Buaya
Ini menyusul telah dihentikannya penyidikan terhadap, YP, dengan dasar penerapan keadilan demi hukum restorative justice dalam penyelesaian pidana.
Sehingga sekarang, pria yang merupakan warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, sudah tak lagi jalani proses hukum.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (10/2022), membenarkan adanya penyelesaian pidana melalui restorative justice terhadap YP yang kedapatan bawa sajam.
Menurutnya, pada gelar perkara khusus yang dilakukan di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Tabalong, Kamis (9/6/2022) sore, juga dihadiri pihak keluarga tersangka, YP, dan Ketua RT di wilayah tempat tinggalnya.
Dalam gelar perkara khusus yang dipimpin Kasatreskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata ini disimpulkan dan direkomendasikan untuk dilakukan penghentian penyidikan terhadap kasus YP.
"Ini karena telah terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif , tercatat dalam berita negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947," jelasnya.
Dalam gelar perkara itu hal yang jadi pertimbangan sehingga bisa dilakukan resorative justive di antaranya, pelaku dalam catatan kepolisian tidak pernah bermasalah dengan hukum.
Kemudian senjata tajam yang ditemukan, dalam hasil gelar perkara disimpulkan hanya digunakan untuk menyadap aren.
Pertimbangan lainnya juga ada alasan kemanusiaan karena anaknya yang meninggal dunia.
Diketahui, YP, tertangkap tangan membawa 2 bilah senjata tajam jenis parang berukuran kecil yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam.
Saat itu yang bersangkutan diamankan petugas kepolisian dalam razia operasi pekat pada Sabtu (4/6/2022) malam, di halaman Mapolres Tabalong. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Terapkan Restorative Justice, Satreskrim Polres Tabalong Hentikan Proses Hukum Pemilik Dua Sajam