Berita Kalsel

Janjikan Pekerjaan Sipir Lapas Cempaka, Kalapas Gadungan Diamankan Kuras Uang Korban Rp 61 Juta

Tim Resmob Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan di backup unit resmob Polres Tanah Laut menangkap dua orang pelaku penipuan.

Editor: Fathurahman
Humas Polres Banjarbaru
Polisi mengamankan dua pelaku yakni kalapas gadungan berinisial I dan rekannya berinisial M, turut diamankan barang bukti. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU - Tim Resmob Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan di backup unit resmob Polres Tanah Laut menangkap dua orang pelaku penipuan.

Kedua pelaku penipuan tersebut berinisial M yang berperan sebagai orang yang menawarkan pekerjaan kepada korban kemudian satu pelaku lagi berinisial I berperan sebagai kepala lapas atau Kalapas Gadungan.

Kedua pelaku ini dengan masing-masing perannya melakukan penipuan terhadap korban Reno berusia 24 tahun yang ditawari bekerja sebagai sipir di Lapas Cempaka.

Namun untuk menjadi Sipir tersebut ada syaratnya yakni membayar biaya dengan jumlah tertentu kepada pelaku.

Baca juga: Bupati H Halikinnor Siapkan Bonus Untuk Putri Otonomi Kotim, Berharap Bisa Tembus 3 Besar Nasional

Baca juga: Semua Kecamatan dan Kelurahan Kotim Bakal Gunakan Aplikasi ENKAPE, Cegah Pungli dan Percaloan

Baca juga: Wujudkan Kota Cerdas, Kotim Diberi Pendampingan Penyusunan Masterplan Smart City & Quick Win

Bahkan korban diminta berkomunikasi langsung dengan kepala lapas melalui telepon selular hingga akhirnya korban percaya dan mengirim uang hingga Rp 61 juta lebih ke rekening pelaku hingga beberapa kali.

Informasi terhimpun menyebutkan, saat itu, Korban Reno (24) tergiur mendapat tawaran bekerja menjadi sipir di Lembaga Pemasyarakatan Cempaka oleh rekan kerjanya M saat berada di kompleks pergudangan Liang Anggang, Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru.

Untuk lebih menyakinkan korban, M memperkenalkan dengan seseorang yang mengaku kepala sipir dan memberikan nomor telepon.

Setelah itu pelapor berkomunikasi dengan kepala sipir melalui WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut diberitahukan tentang persyaratan serta biaya menjadi sipir di Lapas Cempaka Banjarbaru.

Dan pelapor percaya dengan apa yang dijanjikan terlapor keren akan mendapat pekerjaan.

"Dari sana pelapor semakin percaya dan melakukan pengiriman sebanyak 19 kali ke Ipay, sebanyak 16 kali ke MR dan tiga kali ke rekening mandiri atas nama M," kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melakui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, Jumat (10/06/2022).

Namun, sambungnya, setelah dilakukan pengiriman dan memenuhi syarat sebagai sipir di lembaga pemasyarakatan sampai saat ini tidak kunjung berkerja.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 61.400.000 dan melaporkan ke Polres Banjarbaru.

Mendapatkan laporan tersebut petugas melakukan giat gabungan tim Resmob Polres Banjarbaru di backup unit resmob Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang pelaku M bertempat tinggal di Pelaihari.

Dan berhasil mengamankan M di sebuah cucian sepeda motor.

Setelah diamankan Mahdi mengatakan melakukan bersama dengan temannya AR.

Kemudian tim langsung melakukan pencarian terhadap AR dan berhasil diamankan di sebuah tempat Wisata Taman Permana Tanah Laut.

Kemudian tim membawa 2 orang pelaku beserta barang bukti ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.

Masih dari keterangan Kasi Humas, pelaku mengatakan bahwa modus penipuan yang dilakukan yaitu dengan berpura-pura menawarkan kerjaan sebagai sipir kepada korban kemudian para pelaku melakukan aksinya dengan peran masing- masing.

Diantaranya pelaku M berperan sebagai yang menawarkan kerjaan kepada korban kemudian pelaku I berperan sebagai kepala lapas.

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal P 378 KUHPidana. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Penipuan di Kalsel, Mengaku Kepala Lapas Banjarbaru, Warga Tala Kuras Uang Korban Rp 61 Juta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved