Berita Kaltim
10 Pil Ineks dan 5 Paket Sabu Diamankan dari Pria dan Wanita di Penginapan di Tenggarong & Samarinda
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Satreskoba Polres Kutai Kartanegara amankan dua pelaku wanita dan pria, 10 il inex dan 5 paket sabu
TRIBUNKALTENG.COM, TENGGARONG – Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Satreskoba Polres Kutai Kartanegara mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya satu tersangka berinisial PY (31) ditangkap di salah satu hotel besar di Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Sementara, satu tersangka lainnya yakni SW (30) merupakan tersangka hasil pengembangan dari PY dan berhasil diamankan di salah satu Guest House di Kota Samarinda.
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskoba, AKP Rachmawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial PY di salah satu hotel di Tenggarong pada Minggu (5/6/2022) sekira pukul 19 00 WITA.
Di mana, awalnya pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang yang membawa narkoba jenis sabu dari Samarinda ke Tenggarong.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Gerak-gerik Mencurigakan Pemuda di Balikpapan Kedapatan Simpan Sabu di Kos
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pria di Balikpapan Terpaksa Jadi Kurir Sabu Karena Terlilit Hutang
Setelah diselidiki, petugas dari opsnal mencurigai seorang wanita yang berada di halaman parkir hotel tersebut dan langsung mengamankan wanita yang mengaku PY itu.
"Saat digeledah ditemukan 10 butir pil ekstasi warna ungu di dalam kantong celananya. Selanjutnya PY kita bawa ke kantor untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.
Setelah diintrogasi, kata AKP Rachmawan, tersangka mengaku mendapat barang dari seorang pria berinisial SW di Kota Samarinda.
Mendapatkan informasi tersebut, ucapnya, petugas langsung menuju daerah Samarinda dan langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 08.00 WITA, petugas mendapatkan informasi bahwasanya SW berada di sebuah Guest House di Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Air Hitam Kecamatan, Samarinda Ulu Kota Samarinda.
"Sekitar pukul 09.00 WITA, petugas sampai di Guest House tersebut dan berhasil mengamankan seseorang yang mengaku SW," tuturnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di kamarnya, ungkap Rachmawan, petugas menemukan lima paket sabu dan satu butir Pil Ekstasi atau Ineks.
Baca juga: Personel BNNK Tarakan Sergap Seorang Pria Usai Transaksi Sabu di Tempat Pembuangan Sampah
Bahkan, SW juga mengaku telah memberi barang haram berupa 10 butir Ineks tersebut kepada tersangka pertama yakni PY. "Barang buktinya lima poket sabu itu seberat 2 gram," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Kukar," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Simpan Inex dan Sabu, Seorang Pria dan Wanita Diamankan Polisi di Tenggarong dan Samarinda, .