Berita Kalsel

Sempat Diamankan Diduga Terlibat Narkoba, Tak Ada Bukti Oknum Lurah Banjarmasin Akhirnya Dilepas

Seorang oknum lurah di Banjarmasin Kalimantan Selatan sempat diamankan petugas lantaran diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Editor: Fathurahman
banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Polisi amankan bb sabu seberat 8 kg lebih. Narkoba tersebut hasil pengungkapan kasus narkotika di bulan ramadan 1443 h. Kasus tersebut diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN -Seorang oknum lurah di Banjarmasin Kalimantan Selatan sempat diamankan petugas lantaran diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Oknum tersebut diamankan lantaran polisi saat menangkap seorang tersangka tindak pidana narkotika menyebut  dia sempat sama-sama mengonsumsi narkoba besama oknum lurah tersebut.

Mendapat kabar tersebut, petugas melakukan pengembangan kasus sehingga sempat mengamankan oknum lurah tersebut.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ada bukti kuat oknum lurah tersebut menggunakan narkoba sehingga akhirnya dilepas atau dikembalikan ketempatya.

Baca juga: Petugas Gagalkan Transaksi Narkotika di Kota Tarakan, Satu Bungkus Sabu 48,21 Gram Disita

Baca juga: Getaran Gempa Mamuju Sulbar Hingga ke Kandangan, Kepala BPBD HSS Sebut Hanya Getaran Kecil

Baca juga: Tim PPRC Polda Kalteng Amankan 1 Pelaku Tawuran, Diduga Masih Terkait Tawuran Pelajar Sebelumnya

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo, Rabu (8/6/2022) petang saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Diungkapkannya bahwa oknum lurah tersebut pihaknya amankan, berdasarkan hasil keterangan tersangka yang sudah diamankan sebelumnya.

"Bukan pengembangan, namun dia disebut oleh tersangka lainnya," katanya.

Oknum lurah itu ujar Sabana menurut keterangan tersangka lainnya pernah memakai narkoba bersama.

"Kami melakukan giat kepada oknum lurah tersebut, karena dia disebut tersangka lain pernah memakai bersama," ujar Sabana.

Lanjut Sabana menjelaskan bahwa saat dilakukan giat, pihaknya tidak menemukan barang bukti dari tangan oknum lurah tersebut.

"Karena tidak ada menemukan barang bukti, sehingga oknum bersangkutan sudah dikembalikan ke tempat tinggalnya, sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu hingga saat ini oknum lurah ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan, terkait kasus yang melibatkan dirinya.

"Maaf nanti saya telepon kalau ada waktu luang. Saya lagi banyak urusan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya oknum lurah di Kota Banjarmasin diduga tersandung kasus narkotika golongan I.

Informasi tersebut pun sudah dibenarkan oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved