Berita Kaltara
Petugas Gagalkan Transaksi Narkotika di Kota Tarakan, Satu Bungkus Sabu 48,21 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan seorang pria berinisial SP yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan seorang pria berinisial SP yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Petugas menangkap SP saat ingin melakukan transaksi di Jalan Gunung Amal Kota Tarakan yang diduga ingin diberikan kepada seseorang.
Penangkapan tersebut setelah petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu dipinggir Jalan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada seorang pria yang dicurigai ingin melakukan transaksi narkoba tersebut.
Baca juga: Dibekuk di Kamar Belakang Rumahnya, Pengedar Narkoba Singkawang Sembunyikan 18,42 Gram Sabu
Baca juga: Rasakan Dampak Getaran Gempa Mamuju Sulbar, Warga Kotabaru Kalsel Berhamburan Keluar Rumah
Baca juga: Getaran Gempa Mamuju Sulbar Hingga ke Kandangan, Kepala BPBD HSS Sebut Hanya Getaran Kecil
Pelaku kedapatan membawa 48,21 gram sabu saat berada di Jalan Gunung Amal, sehingga saat itu juga SP langsung diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan.
Satu pelaku diduga kurir berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Tarakan pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 23.40 WITA berlokasi di Jalan Gunung Amal.
Pelaku berinisial SP diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang.
Adapun barang bukti (BB) narkotika jenis sabu berhasil diamankan sebanyak 1 bungkus plastic bening atau satu ball lokasi tepatnya di depan halte Taman Anggrek tak jauh dari pintu masuk Bumi Perkemahan Kota Tarakan.
Selain mengamanakan BB 1 ball diperkirakan berisi 48,21 gram, juga turut diamankan satu plastic hitam, 1 unit handphone merek Oppo berwarna hitam dan 1 unit kendaraan sepeda motor Honda berwarna hitam bernopol KU 5053 GH.
Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni, modusnya sendiri akan melakukan transaksi yakni menjual ke seseorang yang saat ini masih dikejar keberadaannya.
“Jadi informasinya diperoleh dari masyarakat dan tim langsung selidiki. Dan ketika didapati ada indikasi mau transaksi langsung ditangkap,” tegasnya.
Adapun lanjut Ipda Dien, pengakuan SP ini baru pertama kali ia hendak melakukan transaksi sabu-sabu tersebut.
Sebenarnya dua orang diamankan selain SP ada M namun yang pelaku SP yang tertangkap basah mengantongi narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Rencananya akan dijualkan kepada seseorang yang berada di Kelurahan Selumit Pantai RT 26.
Akibat perbuatannya, SP terancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kedapatan Bawa 48,21 Gram Sabu di Gunung Amal, Kurir Narkoba Diamankan Satreskoba Polres Tarakan