Berita Kalbar

Dibekuk di Kamar Belakang Rumahnya, Pengedar Narkoba Singkawang Sembunyikan 18,42 Gram Sabu

Personel dari jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang membekuk seorang pengredar sabu di Kota Singkawang Kalimantan Barat.

Editor: Fathurahman
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
H seorang pengedar sabu tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Singkawang. Rabu 8 Juni 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG -Personel dari jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang membekuk seorang pengredar sabu di Kota Singkawang Kalimantan Barat.

Seorang warga Singkawang berinisial  H berumur 34 tahun tersebut diduga  merupakan seorang pengedar Narkoba .

Petugas mengamankan sebanyak 18,42 Gram Sabu yang dimiliki oleh H yang disimpan dalam kamar belakang rumahnya.

Informasi terhimpun narkoba jenis sabu tersebut didapatkan dari Kota Pontianak yang rencananya akan diedarkan di Singkawang.

Dalam konferensi pers di Mapolres Singkawang, Rabu 8 Juni 2022, Wakapolres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra menyebutkan, tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Merapi, Kelurahan Pasiran.

Baca juga: Tim PPRC Polda Kalteng Amankan 1 Pelaku Tawuran, Diduga Masih Terkait Tawuran Pelajar Sebelumnya

Baca juga: Rasakan Dampak Getaran Gempa Mamuju Sulbar, Warga Kotabaru Kalsel Berhamburan Keluar Rumah,

Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Sabu Malaysia, Kurir dan Pengatur Pengiriman Diamankan

"Saat ditangkap tersangka sedang berada di kamar belakang," ujar Kompol Raden, Rabu 8 Juni 2022.

Usai mengamankan tersangka, petugas Kepolisian kemudian menggeledah kamar yang didiami oleh tersangka tersebut.

Benar saja, di kamar petugas Kepolisian menemukan Narkoba jenis Sabu yang telah terbungkus plastik klip yang disembunyikan di dalam kotak putih, dengan bobot 18,42 gram.

"Dari penggeledahan, kami temukan kotak berisi enam plastik sabu. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya," ujarnya.

Sabu tersebut, lanjut Kompol Raden, sebelumnya diperoleh tersangka dari Kota Pontianak, dan rencananya akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Singkawang.

Akibat perbuatannya, H diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman penjara minimal lima tahun hingga pidana mati.

Berkat penangkapan pengedar tersebut, Kompol Raden menyebutkan, Polres Singkawang telah berhasil menyelamatkan 185 masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika. (*)

 


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Pengedar Narkoba di Singkawang Diringkus, Polisi Sita 18,42 Gram Sabu

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved