Berita Kaltim
Pemuda 19 Tahun Rudapaksa IRT di Kebun Sawit Long Ikis Paser, Pelaku Ancam Lukai Korban Pakai Sajam
Seorang IRT di Kecamatan Long Ikis, Paser, Kaltim menjadi korban rudapaksa oleh seorang pemuda berinisial MM (19) saat panen buah sawit di lokasi itu
TRIBUNKALTENG.COM, TANA PASER – Nahas nasib seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dirinya menjadi korban tindak pidana Pemerkosaan atau rudapaksa yang dilakukan seorang pemuda berinisila MM (19) pada Sabtu (28/5/2022) lalu, sekitar pukul 15.00 WITA.
Korban mengalami tindak kriminal Pemerkosaan saat tengah mengambil brondol sawit di perkebunan sawit di Kecamatan Long Ikis.
Guna melancarkan aksinya bejatnya tersebut, pelaku mengancam korban sembari meletakkan sajam ke leher korban, jika nafsu bejatnya tidak dipenuhi.
"Korban sedang mencari brondol kelapa sawit, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan menangkap korban," kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kapolsek Long Ikis IPTU Hermawan, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Polres Tanbu Tangkap Diduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Satui Kalsel
Baca juga: Tersangka Pelaku Curas dan Pemerkosaan di Seruyan Terancam Hukuman Seumur Hidup
Di bawah ancaman sajam pelaku MM, korban terpaksa harus melayani keinginan pelaku untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri.
"Di bawah ancaman sajam tersebut, dan jika menolak keinginan pelaku maka korban diancam akan dibunuh," jelas Hermawan
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian melarikan diri dan korban bergegas pulang ke rumahnya.
"Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya sembari menangis, serta melaporkan ke Polsek Long Ikis," tambahnya.
Selang beberapa hari usai kejadian, pelaku MM (19) berhasil diamankan pihak kepolisian di rumah saudaranya yang ada di Samarinda Seberang pada Selasa, (31/5/2022) kemarin.
Baca juga: Polres Kobar Tangkap Warga Arut Selatan Diduga Ingin Melakukan Pemerkosaan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan dengan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," tutur Kapolsek Long Ikis.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku MM, di antaranya, 1 lembar baju kaos pramuka warna coklat muda list coklat tua, 1 lembar baju kaos dalam warna putih, 1 lembar BH warna coklat tua, 1 lembar celana panjang warna ungu tua, 1 lembar celana pendek belang hitam putih, 1 lembar celana dalam warna krem, dan 1 lembar jilbab warna coklat muda. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul IRT Dirudapaksa Remaja di Kebun Sawit, Pelaku Ancam Korban Pakai Sebilah Parang,