Berita Kaltim

Ditresnarkoba Polda Kaltim Tangkap Kurir Sabu di Bawah Umur, Simpan Barbuk di Plastik Belanja

Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pemuda MR (17) yang merupakan masih Anak di bawah umur bawa sabu diduga siap edar

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Konferensi pers pengungkapan kejahatan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan barang bukti sabu seberat sekitar dua kilogram, Selasa (31/5/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pemuda MR (17) yang merupakan masih Anak di bawah umur kedapatan bawa Narkotika jenis golongan I jenis sabu diduga untuk diedarkan.

ABG tersebut dibekuk di seputaran Jalan Rapak Indah, Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda lengkap dengan barang buktinya, pada Jumat (27/5/2022) lalu.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan, kawasan tersebut memang kerap menjadi lokasi favorit untuk bertransaksi narkoba.

"Bertransaksi yang dimaksud itu orang sering datang, nggak dikenal, tiba-tiba melemparkan sesuatu terus kemudian diambil oleh orang lain dan dibawa pergi," papar Rickynaldo, Selasa (31/5/2022), didampingi Kabid Humas Polda Kaltim.

Kata dia, praktik tersebut sudah menjadi modus yang kerap diterapkan dalam iklim peredaran Narkotika di Kaltim secara umum. Biasa dikenal dengan sistem jejak.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Ganja 2,1 Kg Asal Medan Berhasil Digagalkan BNNP Kaltim dan Bea Cukai

Karenanya, lokasi tersebut kemudian menjadi pantauan petugas. Dimana team langsung melakukan penyelidikan di tempat itu.

"Sekira jam 18.30 Wita didapati seorang lelaki mencurigakan, yakni MR, yang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan dekat pos kamling," papar Rickynaldo.

Melihat hal tersebut kemudian team langsung mengamankan dan menangkap MR dan lantas melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan sebuah tas belanja berisikan sekantong plastik hitam yang berisikan dua paket besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Di antaranya dengan berat bruto 1.047 gram dan 1.045 gram. Disamping itu, juga ditemukan beberapa bungkus mie instan dan kopi saset yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pria di Balikpapan Terpaksa Jadi Kurir Sabu Karena Terlilit Hutang

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Satreskoba Polres Kukar Sita 155,41 Gram Sabu Siap Edar di Tenggarong

"Menurut pengakuan MR, barang tersebut diambil di dekat Halte Bus Loa Bakung, yang rencananya akan diantar di daerah Jalan Rapak Indah dekat kolam pemancingan tersebut atas suruhan yang bernama Bos Jon," beber Rickynaldo.

Atas perbuatannya, maka selanjutnya petugas mengamankan pelaku berikut barang buktinya ke Mapolda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun ancamannya, kata Rickynaldo, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berupa pidana penjara maksimal seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Bermodus Sistem Jejak, Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk Kurir Sabu di Samarinda, Berusia 17 Tahun

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved