Berita Kaltim

Berpakaian Sipil dan Mengintai Lapangan, Tim TNI-Polri Nunukan Amankan Koordinator Judi Sabung Ayam

Meresahkan warga perjudian sabung ayam di Desa Semunad, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Sabtu (28/05/2022), sore, dibubarkan petugas.

Editor: Fathurahman
HO/POLRES BONTANG
Ilustrasi- Petugas gabungan TNI-Polri melakukan pemusnahan arena judi sabung ayam di Desa Semunad, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Sabtu (28/05/2022), sore. 

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN-Meresahkan warga perjudian sabung ayam di Desa Semunad, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Sabtu (28/05/2022), sore, dibubarkan petugas dua orang koordinator judi diamankan.

Arena judi sabung ayam yang sudah digelar sejak sepekan ini meresahkan warga sekitar sehingga informasinya masuk hingga pihak  TNI-Polri.

Petugas TNI-Polri kemudian melakukan tindaklanjut laporan tersebut  sehingga melakukan penyelidikan di lapangan.

Untuk mengkap kasus perjudian tersebut petugas TNI-Polri melakukan penyamaran dengan berpakaian sipil  ke lokasi arena perjudian tersebut.

Hingga akhirnya dalam melakukan penyelidikan sehingga dilakukan penindakan dua orang koordinator judi diamankan petugas.

Baca juga: Arena Judi di Magalau Hilir Kotabaru Digerebek, Penjudi, Uang dan Kelengkapan Perjudian Diamankan

Baca juga: Ganggu Ketenangan Warga, Live DJ Hingga Dinihari di Jalan Rajawali VII Palangkaraya Dibubarkan

Baca juga: Bawa Mandau, Pria Tak Dikenal Serang Petugas SPBU G Obos Palangkaraya Berhasil Diringkus Polisi

Bukan hanya itu, petugas gabungan TNI-Polri juga melakukan pemusnahan peralatan dipakai di arena judi sabung ayam tersebut.

Kegiatan pembubaran, pemusnahan serta penangkapan oknum masyarakat yang melakukan kegiatan judi sabung ayam di Desa Semunad oleh personel gabungan Polsek Sebuku, Koramil Sebuku, personel Pos Tembalang Satgas Pamtas Yonarmed 18/K, dan pegawai pemerintahan setempat.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit, Letkol Arm Yudhi Ari Irawan mengatakan sesuai informasi yang diperoleh, judi sabung ayam di Desa Semunad itu sudah berlangsung selama sepekan.

Kemudian pada Sabtu (28/05) pukul 09.00 Wita, petugas gabungan TNI-Polri menggunakan pakaian sipil untuk melaksanakan pengintaian di lapangan.

"Berdasarkan informasi memang benar sudah hampir seminggu kegiatan judi sabung ayam itu," kata Letkol Arm Yudhi Ari Irawan kepada TribunKaltara.com, Minggu (29/05/2022), pukul 08.35 Wita.

Yudhi mengaku setelah pihaknya melihat benar adanya kegiatan judi sabung ayam, petugas gabungan kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) pukul 14.30 Wita, untuk melakukan pembubaran, pemusnahan serta penangkapan.

Polsek Sebuku saat itu menurunkan enam kendaraan roda empat. Alhasil dua oknum masyarakat yang merupakan koordinator sabung ayam diamankan ke Polsek Sebuku.

Dua tersangka tersebut yakni PR (37) dan MI (36). Keduanya warga Desa Sekikilan, Kecamatan Tulin Onsoi.

"Dua koordinator sabung ayam kami amankan dan dibawa ke Polsek Sebuku.

Termasuk beberapa oknum masyarakat dan sejumlah barang bukti" ucap Yudhi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved