Ketahuan Pura-pura Sakit, Wali Kota Ambon Ditahan KPK, 1 Tersangka Suap 20 Minimarket Alfamidi Buron
Hasil pemeriksaan, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan minimarket Alfamidi
Disebutkan pula, Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan minimarket Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL [Richard Louhenapessy] meminta penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH [Andrew Erin Hehasnussa] yang merupakan orang kepercayaan RL," kata Firli Bahuri.
Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri.
Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai minimarket Alfamidi di Kota Ambon.
"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR [Amri] diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," ungkap Firli.
Selain suap, KPK menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.
Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini karena masih dalam proses pendalaman.
"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Firli.
Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK Jelaskan Dugaan Aliran Dana Suap untuk Wali Kota Ambon,