Berita Kalbar
Operasi Pekat Kapuas 2022 Polres Sambas, Petugas Ungkap 70 Kasus Amankan 80 Orang Tersangka
Selama 14 hari melakukan operasi Pekat Kapuas 2022, Polres Sambas berhasil mengungkap sebanyak 70 kasus dengan 80 orang tersangka.
TRIBUNKALTENG.COM, SAMBAS - Selama 14 hari melakukan operasi Pekat Kapuas 2022, Polres Sambas berhasil mengungkap sebanyak 70 kasus dengan 80 orang tersangka.
Polres Sambas telah menggelar kegiatan Press release ungkap kasus dalam Pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2022 diwilayah hukum Polres Sambas, di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas, Selasa 26 April 2022.
Hadir dalam Press release tersebut adalah Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala, S.I.K, Kabag Sumda Kompol Isbullah, SH, Pejabat Utama Polres Sambas serta dihadiri oleh para awak media sebagai mitra Polres Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala, S.I.K dalam paparannya dihadapan para wartawan menyampaikan tentang pencapaian tugas Polres Sambas dalam menangani gangguan kamtibmas selama pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas yang berlangsung selama 14 Hari dari tanggal 1 sampai dengan 14 April 2022.
Baca juga: Dekranasda Pusat Souvenir Khas Kalteng, Jadi Tempat Pemasaran Kerajinan Tangan Pengrajin Lokal
Baca juga: 22 Orang Jemaah Tunda Keberangkatan, 731 Jemaah Haji Kalteng Berhak Berangkat Tahun Ini
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, PT Jasa Raharja Kalteng Buka Posko Kesehatan dan Mobil Keselamatan
Sasaran Operasi Pekat Kapuas 2022 yang dilaksnaakan Polres Sambas kali ini adalah kategori penyakitmasyarakat antara lain Judi, narkoba, minuman keras, prostitusi, premanisme, petasan dan senjata api atau sajam.
Kapolres Sambas menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2022 adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan serta merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Keberhasilan Polres Sambas dalam melaksanakan Operasi Ketupat Kapuas 2022 disampaikan Kapolres Sambas dalam paparannya antara lain.
Penangkapan kasus judi 3 kasus dengan 3 orang tersangka, narkoba 5 kasus 6 tersangka, Minuman keras 19 kasus 19 tersangka, Prostitusi 10 kasus dengan 19 tersangka, premanisme 2 kasus 2 tersangka, penjual petasan 31 kasus 31 tersangka.
Jumlah seluruh kasus yang diungkap sebanyak 70 kasus dengan 80 orang tersangka. Seluruh kasus telah ditindak lanjuti dengan cara Penyidikan dan Pembinaan.
Pada kesempatan ini AKBP Laba Meliala juga menyampaikan tentang keberhasilan Polres Sambas dalam mengungkap 1 kasus penyalah gunaan, pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi, tersangka berinisial M alias A, warga Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, dengan barang bukti sebanyak 7800 liter bbm jenis solar. Tersangka diduga melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polres Sambas Gelar Press Release hasil Operasi Pekat Kapuas 2022, Ini Rincian Kasusnya