Menteri Lutfi Sebut Ada Mafia Minyak Goreng, Ternyata Anak Buahnya Sendiri & 3 Bos Perusahaan Besar

Namun, yang diduga bermain atau menjadi mafia di balik kasus minyak goreng yang menyengsarakan rakyat itu justru anak buah Menteri Lutfi

Editor: Dwi Sudarlan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Foto dokumentasi Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indasari Wisnu Wardhana (kemeja putih) yang Selasa (19/4/2022) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng oleh Kejaksaan Agung. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kecurigaan adanya mafia minyak goreng seperti berulang kali dikatakan Menteri Perdagangan M Lutfi terkait kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng ada benarnya.

Namun, yang diduga bermain atau menjadi mafia di balik kasus minyak goreng yang menyengsarakan rakyat itu justru anak buah Menteri Lutfi.

Yakni, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana.

Tentu dia tidak sendirian, ada 3 bos perusahaan besar yang diduga kongkalikong memainkan pemasaran dan harga minyak goreng.

Baca juga: Penjual Gorengan Dapat Bantuan Uang Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Begini Cara Mendapatkan

Baca juga: Usai Janji Ungkap Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi Ngaku Bingung Stok Migor Mendadak Melimpah

Baca juga: Soal Stok Minyak Goreng di Kalteng, Ini Kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto

Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Apa komentar Menteri Perdagangan M Lutfi terkait ada anak buahnya yang terjerat kasus itu? Hal tersebut

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," kata Lutfi, Selasa (19/4/2022).

Menteri Lutfi meyakinkan bahwa dirinya selalu menekankan jajaran Kemendag agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai  ketentuan yang berlaku dan transparan.

Karena itu Menteri Lutfi menegaskan mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional, serta merugikan masyarakat," tegasnya. 

Beberapa waktu lalu termasuk di rapat kerja dengan DPR, Menteri Lutfi mengatakan kasus kelangkaan disusul tingginya harga minyak goreng adalah permainan mafia minyak goreng.

Dia pun menegaskan pemerintah tidak akan kalah melawan mafia minyak goreng.

Kini, misteri siapa mafia minyak goreng terbuka setelah penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung.

"Tersangka ditetapkan sebanyak empat orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Juga,  Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Menteri Perdagangan M Lutfi yang anaknya buahnya menjadi tersangka dalam kasus minyak goreng.
Menteri Perdagangan M Lutfi yang anaknya buahnya menjadi tersangka dalam kasus minyak goreng. (dok kemendag)

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong mengeluarkan perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW (Indasari Wisnu Wardhana), sehingga perusahaan itu mendapat persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," ujar Burhanuddin. 

 Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. keputusan menteri perdagangan nomor 129 tahun 2022 yaitu jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Selain itu, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan ditjen perdagangan luar negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Buahnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Respons Mendag Lutfi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved