Menteri Lutfi Sebut Ada Mafia Minyak Goreng, Ternyata Anak Buahnya Sendiri & 3 Bos Perusahaan Besar

Namun, yang diduga bermain atau menjadi mafia di balik kasus minyak goreng yang menyengsarakan rakyat itu justru anak buah Menteri Lutfi

Editor: Dwi Sudarlan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Foto dokumentasi Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indasari Wisnu Wardhana (kemeja putih) yang Selasa (19/4/2022) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng oleh Kejaksaan Agung. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kecurigaan adanya mafia minyak goreng seperti berulang kali dikatakan Menteri Perdagangan M Lutfi terkait kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng ada benarnya.

Namun, yang diduga bermain atau menjadi mafia di balik kasus minyak goreng yang menyengsarakan rakyat itu justru anak buah Menteri Lutfi.

Yakni, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana.

Tentu dia tidak sendirian, ada 3 bos perusahaan besar yang diduga kongkalikong memainkan pemasaran dan harga minyak goreng.

Baca juga: Penjual Gorengan Dapat Bantuan Uang Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Begini Cara Mendapatkan

Baca juga: Usai Janji Ungkap Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi Ngaku Bingung Stok Migor Mendadak Melimpah

Baca juga: Soal Stok Minyak Goreng di Kalteng, Ini Kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto

Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Apa komentar Menteri Perdagangan M Lutfi terkait ada anak buahnya yang terjerat kasus itu? Hal tersebut

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," kata Lutfi, Selasa (19/4/2022).

Menteri Lutfi meyakinkan bahwa dirinya selalu menekankan jajaran Kemendag agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai  ketentuan yang berlaku dan transparan.

Karena itu Menteri Lutfi menegaskan mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional, serta merugikan masyarakat," tegasnya. 

Beberapa waktu lalu termasuk di rapat kerja dengan DPR, Menteri Lutfi mengatakan kasus kelangkaan disusul tingginya harga minyak goreng adalah permainan mafia minyak goreng.

Dia pun menegaskan pemerintah tidak akan kalah melawan mafia minyak goreng.

Kini, misteri siapa mafia minyak goreng terbuka setelah penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung.

"Tersangka ditetapkan sebanyak empat orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved