Berita Kalsel
Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Pria di Landasan Ulin Liang Anggang Ditangkap
Seorang pria terduga pengedar sabu berisinial MR alias Dani alias Utuh (43) diamankan petugas.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU -Seorang pria terduga pengedar sabu berisinial MR alias Dani alias Utuh (43) diamankan petugas.
Dia diamankan petugas satresnarkoba Polres Banjarbaru, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, Penangkapan MR bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru menerima informasi dari masyarakat perihal adanya tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Tepatnya di Jalan A Yani Km 23, Landasan Ulin, Liang Anggang atau seberang SPBU depan Golf.
Dari informasi tersebut petugas, pelaku melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
Baca juga: Umat Kristen Palangkaraya Padati Tempat Pemakaman Umum, Berziarah Pada Hari Jumat Agung
Baca juga: Arus Lalu Lintas dan Keamanan Misa Jumat Agung di Gereja Katedral Santa Maria Palangkaraya Kondusif
Baca juga: Ziarah Jumat Agung Hingga Paskah, Penjual Bunga Makam Palangkaraya Untung Besar
"Benar saja, Kamis (14/04/2022) sekitar pukul 02.30 wita petugas kami melihat sosok pria dengan ciri - ciri dimaksud," ujarnya, Jumat (15/04/2022).
Tak mau buruanya kabur, Petugas lantas langsung melakukan penangkapan terhadap MR serta melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu, ditemukan satu lembar plastik klip berisi paket sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,03 gram.
Masih dari pelaku MR, petugas juga menemukan pipet kaca yang terdapat sisa sabu, celana pendek Volcom biru dan handphone Oppo Ungu Tua.
Dari temuan tersebut, pelaku diamankan ke Polres Banjarbaru dan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tangkap Pria 43 Tahun di Lianganggang, Satresnarkoba Polres Banjarbaru Amankan 1 Paket Sabu
