Berita Kaltim
Kodam VI Mulawarman dan KLHK Sita Barang Bukti dari Lokasi Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
Puluhan barang bukti disita dari lokasi aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto oleh jajaran Kodam VI Mulawarman bersama KLHK
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Puluhan barang bukti disita dari lokasi aktivitas tambang ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto oleh jajaran Kodam VI Mulawarman bersama KLHK.
Untuk diketahui, aktivitas tambang ilegal batu bara itu berlokasi di Desa Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di mana titik galian masih masuk dalam lokasi Tahura Bukit Soeharto.
Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan, ada sejumlah barang bukti yang telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kemudian yang kita amankan adalah 10 unit excavator, tiga unit dozer, satu unit loader, tujuh dump truk roda 10, dan satu unit tangki minyak dengan volume 5.000 liter," urai Taufik, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Balai Gakkum KLHK Kalimatan Tangkap 11 Pelaku Illegal Mining Tahura Bukit Soeharto, 3 Jadi Tersangka
Disamping itu, sambung Taufik, hasil galian sendiri sementara ini menjadi perhatian. Dan masih berada di tempat semula atau stokpile.
"Untuk batu bara masih menumpuk di lokasi kejadian," sebutnya.
Adapun empat orang tersangka berhasil diamankan lantaran disangka menjadi dalang dari aktivitas ilegal di kawasan taman hutan raya tersebut.
Diantaranya berinisial RW selaku pengawas tambang; dan berinisial A dan M selaku pemodal dari tambang ilegal itu.
"Dan saudara RW mulai bekerja sejak tanggal 9 Maret 2022 sampai dengan saat ini," ujar Taufik.
Baca juga: Kembangkan Kasus Pertambangan Ilegal Tahura Bukit Suharto, Penadah dan Pemodal Ditelisik
Baca juga: Aktivitas Penambangan Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Dihentikan Balai Gakkum KLHK Kalimantan
Sebagaimana diketahui, Tahura Bukit Soeharto sendiri merupakan kawasan konservasi alam seluas kurang lebih 61.850 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 419/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004.
Sebab itu, secara definisi, Tahura dimaksudkan untuk melindungi, menjaga kelestarian dan menjamin pemanfaatan potensi kawasan.
Juga sebagai wilayah untuk koleksi tumbuhan dan satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli yang dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian, pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 25 Barang Bukti Disita Dari Aktivitas Tambang Ilegal di Bukit Soeharto.