Berita Kaltim

Balai Gakkum KLHK Kalimatan Tangkap 11 Pelaku Illegal Mining Tahura Bukit Soeharto, 3 Jadi Tersangka

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea, operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto ini, 11 orang diamankan

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Tiga tersangka penambang ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto turun dari mobil tahanan setelah dilakukan penjemputan oleh tim Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Kamis (24/3/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan kilometer 43, tepatnya Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, Senin (21/3/2022).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea menjelaskan, operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto ini, pihaknya berhasil mengamankan 11 orang pelaku.

Mereka berinisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35).

Beserta barang bukti berupa dua unit excavator merk PC-200 berwarna kuning dan beberapa barang bukti lainnya.

Satu unit truk, dua buah buku catatan motif, dua buah buku nota kontan, dan satu kantong sampel batubara.

"Operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada malam hari," bebernya.

Baca juga: Aktivitas Penambangan Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Dihentikan Balai Gakkum KLHK Kalimantan

Dari 11 pelaku yang ditangkap tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan memiliki perannya masing-masing dalam pertambangan ilegal ini.

Tiga pelaku ditangkap pasca operasi penindakan yang dilakukan keesokan harinya, Selasa (22/3/2022).

"Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat excavator dan inisial ES (34) juga, sama perannya operator alat berat excavator," ujar Eduward Hutapea.

"Untuk 8 tersangka lain masih kami periksa dan dalami semua," imbuhnya.

Tiga tersangka sendiri kini ditahan di Polres Kukar sebagai domain wilayah lokasi pertambangan ilegal.

"Barang bukti masih kita amankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Kota Samarinda," ucap Eduward Hutapea.

Baca juga: Kembangkan Kasus Pertambangan Ilegal Tahura Bukit Suharto, Penadah dan Pemodal Ditelisik

Diberitakan sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Kalimantan berhasil menghentikan aktivitas illegal mining atau pertambangan ilegal yang menyasar Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Tepat Kamis (24/3/2022) di Kantor Balai Gakkum Kalimantan, Jalan Untung Suropati, Kota Samarinda, barang bukti dan pelaku yang telah ditetapkan tersangka dihadirkan.

Dirjen Penegakkan Hukum KLHK RI, Rasio Ridho Sani langsung memimpin gelaran pers rilis hasil ungkapan jajarannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved