Berita Kalbar

Warga Desa Pasir Mempawah Hilir Dibekuk, Satresnarkoba Sita Tiga Paket Berisi 5,56 Gram Sabu

Tim Satresnarkoba Polres Mempawah menangkap seorang warga Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir.

Editor: Fathurahman
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Dok. Polres Mempawah
Seorang warga Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, berinisial PO (49), dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Mempawah karena kedapatan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu. 

TRIBUNKALTENG.COM, MEMPAWAH - Tim Satresnarkoba Polres Mempawah menangkap seorang warga Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir.

Tersangka berinisial PO (49), dibekuk karena kedapatan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu.

PO ditangkap polisi setelah dilakukan pencegatan di Jalan Daeng Menambon, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Rabu 23 Maret 2022 malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatnarkoba Iptu Eldyg Hernowo, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Lapas Perempuan Palangkaraya Mengikuti Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-58

Baca juga: Jajaran Rupbasan Palangkaraya Kunjungi UDD PMI Kota Palangkaraya

Baca juga: Miliki Sabu 150,26 Gram, Pria Lulusan Sarjana Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangkaraya 

Menurut Eldyg, tersangka PO diamankan Tim Satresnarkoba Polres Mempawah setelah dilakukan pengintaian cukup lama.

“Akhirnya, kita mendapat informasi bahwa PO ini telah berangkat ke Pontianak untuk membeli narkotika golongan 1 jenis sabu. Karenanya, kita kembali melakukan pengintaian,” ungkapnya.

Sekitar pukul 23.00 WIB tadi malam, tersangka PO yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio KB 3610 BQ terlihat melintasi Sungai Pinyuh.

“Dari Sungai Pinyuh tim kita sudah membuntuti. Ketika memasuki Mempawah, persisnya di Jalan Daeng Menambon, tersangka PO langsung dilakukan pencegatan,” jelas Eldyg.

Untuk upaya pencegatan ini, tambahnya, Tim Satresnarkoba juga di-back up personel Satuan Lalulintas Polres Mempawah.

PO yang terlihat terkejut saat di depannya sudah banyak polisi menghadang, tak bisa melarikan diri lagi.

Ia pasrah saat polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.

“Di dalam bungkus rokoknya yang disembunyikan di dashboard motor sebelah kiri, ditemukan tiga klip plastik transparan berisi narkotika golongan 1 jenis sabu, yang setelah kita timbang memiliki berat 5,65 gram,” papar Eldyg.

Dari interogasi awal, tersangka PO mengakui barang bukti narkotika itu adalah miliknya. Tak ayal, ia langsung digiring ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

Aksi penangkapan tersangka PO ini merupakan tindak penegakan hukum yang ke-14 sejak Januari 2022 oleh Satresnarkoba Polres Mempawah.

“Jadi sepanjang Januari hingga Maret 2022, sudah 14 kasus narkotika yang kita ungkap. Kita benar-benar injak gas, tujuannya untuk menyelamatkan generasi muda Mempawah dari bahaya narkotika,” tutupnya. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Bawa Sabu, Warga Desa Pasir Dicegat Satresnarkoba Polres Mempawah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved